KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Ditahan
JAKARTA, Indonesia Jurnalis– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka disebut merupakan adik Kepala BNPB, Letnan Jenderal Suharyanto.
Kelima tersangka tersebut kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sementara itu, Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, yang sebelumnya turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), telah dipulangkan. Rustian saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat BNPB, pihak yang memiliki hubungan dengan pimpinan lembaga tersebut, hingga kalangan swasta.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik Letjen Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.
“Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Bima Setyawan yang disebut sebagai adik Letjen Suharyanto, Richard Erlangga tenaga ahli Suharyanto, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG,” ujar Budi kepada awak media, Rabu (14/10/2026).




