MA Tegaskan Tak Ada Toleransi Jual Beli Perkara, Hakim Terancam Dipecat dan Dipidana

MA Tegaskan Tak Ada Toleransi Jual Beli Perkara, Hakim Terancam Dipecat dan Dipidana
Ilustrasi sidang dipengadilan (Ai indonesia jurnalis)
MA Tegaskan Tak Ada Toleransi Jual Beli Perkara, Hakim Terancam Dipecat dan Dipidana, Heru Pramono : “Tidak ada toleransi bagi hakim maupun aparatur pengadilan yang melakukan praktik transaksional perkara”

JAKARTA, Indonesia Jurnalis -Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada hakim maupun aparatur pengadilan yang terbukti terlibat praktik jual beli perkara. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi pemberhentian hingga proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan di tengah perhatian masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan, termasuk insiden penyiraman air terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. MA menekankan bahwa pengadilan harus menjadi tempat masyarakat memperoleh keadilan, bukan ruang untuk melakukan transaksi demi kepentingan tertentu.

Juru Bicara MA, Heru Pramono, menyampaikan sikap tersebut dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026). Ia memastikan pimpinan MA tidak akan membiarkan praktik korupsi maupun manipulasi proses hukum terjadi di lingkungan peradilan.

“Tidak ada toleransi bagi hakim maupun aparatur pengadilan yang melakukan praktik transaksional perkara. Jika masih ada yang melakukannya, hanya ada dua pilihan, dipecat atau diproses pidana oleh aparat penegak hukum,” kata Heru.

Menurut Heru, komitmen mewujudkan peradilan yang independen, bersih, dan berintegritas harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Salah satu prinsip yang ditekankan adalah zero tolerance atau tidak memberikan toleransi terhadap korupsi di lingkungan peradilan (judicial corruption).

Dengan prinsip tersebut, setiap hakim maupun aparatur pengadilan yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk memperjualbelikan perkara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. MA juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melanggar kode etik atau terlibat tindak pidana korupsi.

Selain menegaskan sanksi bagi pelanggar, MA mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi jalannya proses peradilan. Warga yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran oleh aparat pengadilan diharapkan menyampaikan laporan melalui saluran resmi.

Baca Juga  Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri

Untuk dugaan pelanggaran kode etik hakim, masyarakat dapat melapor kepada Komisi Yudisial (KY) yang memiliki kewenangan pengawasan eksternal. Pengaduan juga bisa disampaikan kepada Badan Pengawasan MA sebagai unsur pengawasan internal, maupun Pengadilan Tinggi yang menjalankan fungsi pengawasan di wilayahnya.

Apabila laporan disertai bukti dugaan transaksi perkara yang mengarah pada tindak pidana, masyarakat dapat meneruskannya kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Heru juga menekankan bahwa pengawasan terhadap aparat peradilan tidak boleh hanya bergantung pada pengaduan masyarakat. Pimpinan pengadilan tingkat pertama harus meningkatkan pengawasan terhadap hakim dan seluruh aparatur yang bertugas di lingkungan masing-masing.

Pengawasan yang konsisten diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan jabatan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Integritas aparat menjadi faktor penting untuk memastikan setiap warga mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *