Untuk Kedua Kalinya, LIPAN Desak Polsek Gedong Tataan Tuntaskan Laporan Dugaan Penjarahan Rumah Reni di Lumbirejo
PESAWARAN, Indonesia Jurnalis – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIPAN Pesawaran kembali mendesak Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, Polda Lampung, agar segera menuntaskan penanganan laporan dugaan penjarahan rumah milik Lusia Reni Oktavia, warga Dusun Lumbirejo, RT 001/RW 002, Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Desakan ini merupakan kali kedua LIPAN meminta pihak kepolisian memberikan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan Reni dan telah berjalan selama beberapa bulan. LIPAN menilai, perkembangan penanganan perkara tersebut perlu disampaikan secara jelas agar pelapor memperoleh kepastian dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
Berdasarkan data yang telah dihimpun, peristiwa dugaan penjarahan tersebut terjadi pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Reni kemudian membuat laporan polisi pada 2 Juli 2026 dengan nomor LP/B/76/VII/2026/SPKT/Polsek Gedong Tataan/Polres Pesawaran/Polda Lampung. Dalam perkembangannya, pihak kepolisian telah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan perkara (SP2HP), melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, serta memfasilitasi dua kali upaya mediasi melalui pendekatan restorative justice (RJ). Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun LIPAN, upaya mediasi tersebut belum mencapai kesepakatan dan perkara selanjutnya diarahkan pada proses gelar perkara.
Ketua LIPAN Pesawaran, Sumarah, menegaskan bahwa pihaknya meminta agar penanganan laporan tersebut tidak berlarut-larut tanpa kepastian. Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami untuk kedua kalinya mendesak Polsek Gedong Tataan agar memberikan kepastian hukum terhadap laporan saudari Reni. Perkara ini sudah berjalan cukup lama. Kami berharap penanganannya segera ditindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk kepastian mengenai gelar perkara dan langkah hukum berikutnya,” tegas Sumarah.




