Haris Azhar Soroti Penegakan Hukum Satgas PKH: Jangan Sampai Aturan Justru Diakali Oknum

Haris Azhar Soroti Penegakan Hukum Satgas PKH: Jangan Sampai Aturan Justru Diakali Oknum
Ilustrasi gambar istimewa
Haris Azhar Soroti Penegakan Hukum Satgas PKH: Jangan Sampai Aturan Justru Diakali Oknum

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Penegakan hukum yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendapat sorotan dari kuasa hukum PT KEL, Haris Azhar. Ia menilai terdapat persoalan dalam penerapan aturan yang dilakukan satgas tersebut, terutama apabila penegakan hukum justru tidak berjalan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di satu sisi, Satgas PKH memiliki tujuan untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang disalahgunakan atau dikelola tanpa izin. Namun, di sisi lain, dugaan adanya tindakan oknum yang dinilai mengakali aturan hukum berpotensi mencederai tujuan penertiban tersebut.

Sorotan itu disampaikan Haris Azhar saat mempertanyakan dasar dan kerangka hukum yang digunakan Satgas PKH dalam mengambil tindakan terhadap PT KEL.

“Satgas PKH ini rezim hukumnya rezim hukum apa?” ujar Haris Azhar saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Sebagai kuasa hukum PT KEL, Haris mempertanyakan landasan analisis hukum yang digunakan Satgas PKH hingga berujung pada pemasangan plang pada 10 Juli 2026 dan penghentian operasional perusahaan tersebut.

Menurut Haris, PT KEL merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi mineral logam emas yang berlaku hingga 2030. Izin tersebut diterbitkan berdasarkan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Firman Jaya Daeli Apresiasi Kemajuan BNN-RI di Bawah Kepemimpinan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *