Haris Azhar Soroti Penegakan Hukum Satgas PKH: Jangan Sampai Aturan Justru Diakali Oknum

Haris Azhar Soroti Penegakan Hukum Satgas PKH: Jangan Sampai Aturan Justru Diakali Oknum
Ilustrasi gambar istimewa

Atas dasar itu, ia menilai perlu ada penjelasan mengenai landasan hukum yang digunakan Satgas PKH dalam mengambil tindakan terhadap perusahaan tersebut, termasuk bagaimana kewenangan satgas diterapkan terhadap pemegang izin usaha pertambangan yang masih berlaku.

Haris juga menyoroti keterkaitan sejumlah regulasi yang mengatur sektor lingkungan hidup, kehutanan, dan mineral serta batu bara (minerba). Menurutnya, setiap tindakan penertiban harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Karena ini kan terkait dengan lingkungan hidup, kehutanan dan juga minerba. Tiga Kementerian ini punya Undang-Undang yang menjadi rujukan. Lingkungan Hidup punya UU PPLH, ya kan? Kehutanan juga ada UU Kehutanan. Kementerian ESDM juga ada UU Minerba. Gitu. Dari ketiganya diatur soal pemberian izin. Dan juga tata cara operasionalisasinya. Nah itu yang kedua ada rezim hukumnya. Nah yang ketiga kalau memang ada pelanggaran, harusnya sesuai dengan aturan hukum karena ini negara, negara hukum,” beber Haris Azhar.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kejelasan rezim hukum dan dasar kewenangan dalam setiap tindakan penertiban. Dalam pandangan Haris, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, tindakan penertiban kawasan hutan tidak hanya harus berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga wajib menjunjung kepastian hukum, transparansi, dan prinsip negara hukum. Persoalan yang disoroti kuasa hukum PT KEL tersebut memerlukan penjelasan mengenai dasar tindakan Satgas PKH, sekaligus klarifikasi dari pihak terkait agar duduk perkara menjadi terang.*

(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Ketua LPSK Achmadi Berharap Kapolri Suyudi Ario Seto Lanjutkan Kepemimpinan yang Amanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *