Hotman Paris Peringatkan Risiko Arbitrase Internasional, Pemerintah Diminta Siapkan Tim Hukum Profesional soal Pasokan Gas

Hotman Paris Peringatkan Risiko Arbitrase Internasional, Pemerintah Diminta Siapkan Tim Hukum Profesional soal Pasokan Gas
Screnshot video Hotman Paris.
Hotman Paris Peringatkan Risiko Arbitrase Internasional, Pemerintah Diminta Siapkan Tim Hukum Profesional soal Pasokan Gas

JAKARTA, IndonesiaJurnalis — Pengacara kondang Hotman Paris mengingatkan pemerintah Indonesia agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait pengurangan pasokan gas ke negara-negara asing. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memicu sengketa kontrak komersial di lembaga arbitrase internasional yang dapat menimbulkan konsekuensi finansial besar bagi Indonesia maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Hotman menegaskan, pemerintah perlu mempersiapkan tim hukum yang benar-benar profesional dan memiliki keahlian di bidang litigasi komersial serta arbitrase internasional untuk menghadapi kemungkinan gugatan dari pihak asing.

Peringatan tersebut disampaikan Hotman melalui sebuah video yang diunggah dan dikirimkan kepada redaksi IndonesiaJurnalis, Senin (26/10/2026).

“Salam hangat dari tim peresmian Hotman Paris yang telah berkecimpung dalam bisnis internasional selama beberapa dekade, khususnya arbitrase internasional. Kami sebagai putra dan putri Indonesia sepenuhnya mendukung pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, kami memberikan masukan kepada pemerintah Indonesia, terutama sesuai bidang kami, yaitu aspek arbitrase internasional,” jelas Hotman.

Pengurangan Pasokan Gas Berpotensi Picu Sengketa

Hotman menyoroti isu yang belakangan menjadi perhatian publik, yakni pengurangan pasokan gas Indonesia ke sejumlah negara asing. Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji secara cermat karena hubungan perdagangan gas umumnya didasarkan pada kontrak komersial yang mengikat para pihak.

“Berkaitan dengan isu viral baru-baru ini, di mana pihak Indonesia mengurangi pasokan gas ke negara-negara asing yang dapat berakibat fatal bagi negara-negara asing tersebut, satu hal yang harus dipahami adalah bahwa kita yakin kontrak tersebut pasti merupakan kontrak perdagangan, kontrak komersial antara Indonesia dan pihak-pihak asing tersebut. Dan biasanya kontrak perdagangan memang seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga  Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Berhasil di Ungkap Polri,  Dua Pelaku Ditangkap

Menurut Hotman, apabila terjadi perselisihan akibat pelaksanaan kontrak, pihak yang merasa dirugikan berpotensi membawa perkara tersebut ke lembaga arbitrase internasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian.

Ia meminta pemerintah tidak hanya mempertimbangkan kepentingan nasional dalam mengambil kebijakan, tetapi juga memperhitungkan konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari kontrak perdagangan internasional yang telah disepakati.

Risiko Ganti Rugi Bisa Bernilai Besar

Hotman menjelaskan, sengketa di arbitrase internasional dapat berujung pada kewajiban membayar ganti rugi apabila suatu pihak dinyatakan bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak.

Ia mengingatkan bahwa nilai ganti rugi tidak selalu terbatas pada kerugian aktual yang dialami pihak penggugat. Dalam penjelasannya, Hotman juga menyinggung kemungkinan adanya ganti rugi punitif atau bentuk ganti rugi lain yang dapat diterapkan berdasarkan hukum dan ketentuan yang relevan.

“Berhati-hatilah agar tidak kemudian pihak Indonesia, baik itu BUMN atau pihak yang sedang diuji di Lembaga Arbitrase Internasional, kerugiannya diganti. Kerugian tersebut dapat berupa dua jenis, kerugian riil, kerugian aktual,” kata Hotman.

Ia kemudian menambahkan, “Atau ada cara lain yang disebut ganti rugi punitif dalam hukum umum atau penalti yang bisa sangat besar, terutama jika menyangkut kebutuhan gas di suatu negara.”

Hotman menilai, apabila sengketa menyangkut pasokan energi yang sangat dibutuhkan suatu negara, nilai kerugian yang dipersoalkan dapat menjadi persoalan serius. Karena itu, pemerintah perlu memperhitungkan risiko tersebut sebelum mengambil keputusan yang berpotensi dianggap melanggar kewajiban kontraktual.

Aset Indonesia Berpotensi Terdampak Putusan Arbitrase

Lebih lanjut, Hotman mengingatkan bahwa putusan arbitrase internasional dapat memiliki konsekuensi lintas negara. Dalam kondisi tertentu, putusan tersebut dapat dimohonkan pengakuan dan pelaksanaannya di negara lain, termasuk terhadap aset pihak yang kalah dalam perkara, sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Tim Gabungan Polri Berhasil Menyita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh

Ia menyinggung keberadaan konvensi internasional yang menjadi dasar pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di berbagai negara, termasuk Indonesia.

“Keputusan ini sah untuk Indonesia, sah, aset Indonesia dapat dieksekusi di negara mana pun, di seluruh dunia, di seluruh dunia karena Indonesia telah mengadopsi Konvensi Baru, di mana keputusan asing, keputusan arbitrase diakui oleh Indonesia dan aset Indonesia dapat didaftarkan di negara mana pun,” ujarnya.

Hotman juga mengingatkan agar pemerintah tidak menganggap remeh risiko sengketa semacam ini. Menurutnya, dampak putusan arbitrase tidak hanya berpotensi membebani keuangan perusahaan, tetapi juga dapat memengaruhi aset yang dimiliki pihak yang kalah, sesuai ketentuan hukum dan prosedur pelaksanaan putusan di negara terkait.

Sebagai ilustrasi, ia mengangkat kasus yang menurutnya pernah melibatkan Pertamina sekitar sepuluh tahun lalu.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *