Dugaan Pungli berkedok Denda Meresahkan Wali Murid Kelas IX F SMPN 22 Taman Sari: Oknum Guru PPKn di Sorot

IMG 20261026 WA0000
Dugaan Pungli berkedok Denda Meresahkan Wali Murid Kelas IX F SMPN 22 Taman Sari: Oknum Guru PPKn di Sorot

 

GEDONG TATAAN, Indonesia Jurnalis — Aduan dan keresahan sejumlah wali murid kelas IX F SMPN 22 Pesawaran, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, menjadi sorotan. Mereka mempertanyakan dugaan tindakan seorang guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) berinisial AU yang disebut meminta siswa membayar denda sebesar Rp5.000 karena tidak mengerjakan tugas.

Informasi tersebut diterima media Indonesia Jurnalis berdasarkan keterangan sejumlah siswa dan aduan wali murid. Namun, hingga berita ini disusun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi dan belum mendapat konfirmasi langsung dari guru yang bersangkutan maupun pihak sekolah.

Berdasarkan keterangan salah seorang siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan, para siswa disebut mendapat tugas dari guru AU melalui seorang sekretaris. Siswa menduga informasi tugas tersebut tidak tersampaikan dengan baik sehingga sebagian siswa tidak mengerjakannya.
Akibatnya, menurut pengakuan siswa tersebut, mereka kemudian diminta membayar denda sebesar Rp5.000.
Tak hanya itu, muncul pula keterangan dari siswa lainnya yang menyebut bahwa ketika beberapa siswa belum membayar denda, mereka mengaku ditagih saat bertemu dengan guru AU di jalan. Bahkan, menurut pengakuan tersebut, terdapat dugaan uang yang berada di kantong siswa diambil secara paksa.
Keterangan tersebut masih berupa pengakuan sepihak dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari guru yang bersangkutan, pihak sekolah, serta keterangan dari para siswa yang mengetahui kejadian tersebut agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif.

Salah satu pengurus Komite berinisial SP, saat di minta keterangan melalui tlp, menyatakan,” waduh saya tidak tau masalah ini mas coba tanyakan langsung ke kepala sekolah,” ujarnya

Baca Juga  Aroma Intervensi Oknum Wantimpres Terasa Pada Sidang Pra Peradilan ke 2 di PN Depok

Wali Murid Minta Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Turun Tangan
Sejumlah wali murid mengaku resah dan mempertanyakan dasar pemberlakuan denda berupa uang kepada siswa yang tidak mengerjakan tugas sekolah.
Mereka menilai persoalan ini perlu mendapat penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara guru, siswa, dan orang tua. Jika benar terdapat pungutan denda, dasar kebijakan, tujuan, serta mekanisme penerapannya perlu dijelaskan secara transparan.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *