UU Wantimpres Digugat ke MK, Pemohon Usulkan Jumlah Anggota Dibatasi Maksimal 9 Orang

UU Wantimpres Digugat ke MK, Pemohon Usulkan Jumlah Anggota Dibatasi Maksimal 9 Orang
Pelantikan Wantimpres oleh Prabowo Subianto.(Photo istimewa)
UU Wantimpres Digugat ke MK, Pemohon Usulkan Jumlah Anggota Dibatasi Maksimal 9 Orang

JAKARTA, Indonesia jurnalis -– Ketentuan mengenai jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kembali menjadi sorotan setelah Muhamad Riziq Maulana mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, Riziq meminta agar jumlah anggota Wantimpres dibatasi maksimal sembilan orang. Ia menilai pembatasan tersebut diperlukan untuk menjaga efektivitas pemerintahan, efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam menentukan komposisi lembaga penasihat Presiden.

Pemohon mempersoalkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 yang dinilainya tidak memberikan batas maksimal jumlah anggota Wantimpres secara tegas. Menurutnya, kewenangan Presiden menentukan jumlah anggota tanpa parameter yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi pembatasan kekuasaan, kepastian hukum, dan pengelolaan anggaran negara.

Dalam permohonannya yang dilansir pada Rabu (21/10), Riziq menyoroti konsekuensi anggaran apabila jumlah anggota Wantimpres terus bertambah tanpa batas yang pasti.

“Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada potensi beban yang tidak terukur dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, gaji, fasilitas, dan hal lainnya ditanggung oleh APBN,” demikian dalil Pemohon dalam permohonannya.

Selain persoalan anggaran, Pemohon menilai tidak adanya batas maksimal jumlah anggota dapat membuka peluang bagi Presiden untuk menentukan komposisi Wantimpres tanpa ukuran yang terukur. Situasi tersebut, menurutnya, berpotensi memunculkan penggunaan lembaga penasihat Presiden untuk kepentingan politik maupun elektoral.

Dalam permohonannya, Riziq menuliskan, “Dengan diberikan kekuasaan kepada Presiden tanpa ada batasan maksimal akan memungkinkan Presiden menggunakan lembaga Wantimpres sebagai alat dukungan politik atau penetapan jumlah sembilan anggota Wantimpres dalam UU No.19 Tahun 2026 sebagai alat dukungan politik atau elektoral semata,” tulis Pemohon.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel di Sultra

Pemohon juga menguraikan bahwa ketentuan mengenai sembilan anggota Wantimpres dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 sebelumnya memiliki sejumlah pertimbangan. Di antaranya, mendukung pembagian bidang tugas secara profesional, menjaga efisiensi anggaran negara, membatasi kewenangan Presiden, serta mendorong pengambilan keputusan secara kolektif.

Jumlah anggota yang terbatas, menurut argumentasi Pemohon, juga dapat mengurangi risiko kebuntuan dalam pengambilan keputusan akibat jumlah suara yang berimbang atau Deadlock.

Riziq turut mengingatkan kemungkinan bertambahnya jumlah anggota Wantimpres secara signifikan apabila ketentuan yang berlaku tidak disertai batas maksimal yang jelas.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *