UU Wantimpres Digugat ke MK, Pemohon Usulkan Jumlah Anggota Dibatasi Maksimal 9 Orang

UU Wantimpres Digugat ke MK, Pemohon Usulkan Jumlah Anggota Dibatasi Maksimal 9 Orang
Pelantikan Wantimpres oleh Prabowo Subianto.(Photo istimewa)

“Kekhawatiran pemohon beralasan bahwa apabila norma a quo tetap dipertahankan tanpa batasan jumlah anggota yang jelas, penambahan jumlah anggota Wantimpres secara signifikan dapat terjadi pada masa mendatang, bahkan berpotensi mencapai 60, 70, atau 100 orang,” demikian bunyi permohonan tersebut.

Untuk memperkuat argumentasinya, Pemohon juga membandingkan keberadaan Wantimpres dengan penasihat khusus Presiden. Dalam permohonannya, ia menyebut terdapat 10 penasihat khusus Presiden yang secara fungsi memberikan nasihat kepada Presiden mencapai 36 orang.

Menurut Pemohon, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan untuk mempertanyakan urgensi penambahan anggota Wantimpres tanpa batas maksimal yang tegas. Ia menilai pengaturan jumlah anggota perlu mempertimbangkan kebutuhan nyata lembaga, efektivitas pelaksanaan tugas, dan tanggung jawab terhadap penggunaan uang negara.

Persoalan lain yang disoroti Pemohon adalah konsekuensi keuangan dari keberadaan anggota Wantimpres. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Dalam permohonannya, Pemohon menyoroti besaran hak keuangan Ketua dan anggota Wantimpres yang disebut mencapai Rp76,5 juta. Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata nominal hak keuangan tersebut, melainkan potensi peningkatan beban APBN apabila jumlah anggota terus bertambah.

“Semakin banyak jumlah anggota Wantimpres maka semakin besar pula beban APBN yang ditanggung,” tulis Pemohon.

Melalui permohonan uji materiil tersebut, Riziq pada intinya meminta agar pengaturan jumlah anggota Wantimpres memiliki batas yang jelas. Ia berargumentasi bahwa pembatasan maksimal sembilan orang diperlukan untuk menjaga proporsionalitas kewenangan Presiden, efektivitas lembaga, serta efisiensi penggunaan anggaran negara.

Adapun dalil mengenai potensi penggunaan Wantimpres untuk kepentingan politik dan besarnya beban APBN tersebut merupakan argumentasi Pemohon yang disampaikan dalam permohonan pengujian undang-undang di MK. Penilaian atas konstitusionalitas norma yang dipersoalkan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.*

Baca Juga  Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri

(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *