Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka, Dugaan Kerugian Negara Rp2 Triliun
JAKARTA, Indonesia Jurnalis– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) berinisial AL sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing dan under invoicing selama periode 2008–2025. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penetapan tersebut melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada Sabtu (17/10/2026).
“Penyidik pada Jampidsus menetapkan 1 orang tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026, terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008-2025,” kata Anang.
Menurut Anang, penetapan AL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 116 orang saksi. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.




