Isti ARF Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Penanganan perkara yang menjerat ARF, yang ditangkap oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur pada 3 September 2026, menuai keberatan dari pihak keluarga. IKA, istri ARF, secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan penyidik kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diajukan untuk meminta pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan. Pihak keluarga berharap laporan itu dapat ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penasihat hukum ARF dari Lembaga Pemuda Nusantara Berkeadilan Majelis Jakarta menyebut terdapat 12 fakta yang menurut mereka mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan. Mereka menegaskan, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan maladministrasi.
“Bukan sekadar maladministrasi, ada 12 fakta yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang penyidikan,” ujar penasihat hukum ARF dalam keterangan kronologis yang diterima MDINews, Jumat (16/10/2026).
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah rentang waktu antara penetapan tersangka dan penangkapan ARF. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, ARF ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Desember 2022, sedangkan penangkapannya baru dilakukan pada 3 September 2026.
Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1655/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Juli 2022.
Penyidik Sebut NIB dan Rekomendasi Kodam Palsu
Sebelumnya, pada 9 Oktober 2026, sejumlah awak media mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk meminta penjelasan mengenai dasar penetapan ARF sebagai tersangka.
Konfirmasi dilakukan kepada Kanit Harda Polres Metro Jakarta Timur, Sunawa, yang disebut tengah mengoordinasikan penyidik di Unit Harta Benda (Harda).
Dalam keterangannya kepada awak media, Sunawa menyatakan penetapan ARF sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Penetapan tersangka ARF berdasarkan alat bukti yaitu NIB-nya palsu dan Rekom Kodam-nya palsu,” ujar Sunawa.
Ia juga menyebut tanah yang menjadi objek transaksi dalam perkara tersebut diduga merupakan milik Tutut. Menurutnya, tanah itu tidak semestinya diperjualbelikan oleh pihak yang bersangkutan.
“Tanah yang dijualbelikan itu milik Bu Tutut, kan nggak boleh itu dijual,” kata Sunawa.
Selain itu, Sunawa menyoroti besaran keuntungan atau fee yang disebut diterima ARF bersama pihak lainnya dalam transaksi tanah tersebut.
“Mereka ini ARF dan kawan-kawan menjual tanahnya ambil fee yang besar, ada yang 500 ribu per meter, ada yang 1 juta per meter, sampai harga tanahnya dijual ke Teguh seharga 6,5 juta per meter,” lanjutnya.
Sunawa mempersilakan pihak yang keberatan terhadap proses penyidikan untuk membuktikan keberatannya melalui persidangan.




