“Kalau memang ada yang tidak sesuai silahkan saja nanti dibuktikan di sidang perkara,” pungkas Sunawa.
Istri ARF Bantah Tuduhan, Klaim Ahli Waris Memiliki Girik Asli
Menanggapi keterangan tersebut, IKA, istri ARF, membantah tuduhan mengenai pemalsuan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ia menyatakan bahwa ARF tidak pernah membuat NIB sejak awal dan mempertanyakan relevansi rekomendasi Kodam dengan legalitas kepemilikan tanah.
“Tuduhan NIB palsu itu fitnah, karena dari awal ARF tidak pernah membuat NIB, dan Rekom Kodam tidak ada hubungan dengan legalitas,” jelas IKA.
IKA juga membantah klaim bahwa tanah yang diperjualbelikan merupakan milik Tutut. Menurut dia, ahli waris yang disebut sebagai pemilik sah tanah tersebut masih ada dan memiliki girik asli.
“Apalagi disebutkan tanah Bu Tutut itu mengada-ada, karena ahli waris pemilik tanahnya masih ada dan ada girik aslinya. Kalau bicara legalitas, lebih akurat mana antara Rekom Kodam dan girik asli ahli waris? Bahkan di pengadilan pihak Bu Tutut (Yayasan Harapan Kita) tidak bisa membuktikan surat satupun, termasuk girik mereka tidak ada,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan bantahan dari pihak keluarga ARF terhadap keterangan yang sebelumnya disampaikan penyidik. Persoalan mengenai kepemilikan dan legalitas tanah masih perlu dilihat berdasarkan dokumen serta fakta hukum yang diperiksa dalam proses peradilan.
IKA turut mempertanyakan alasan penyidik menyoroti keuntungan atau fee dari transaksi jual beli tanah. Menurut dia, adanya keuntungan dalam kegiatan jual beli tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tindak pidana.
“Terus apa hubungannya tentang fee penjualan tanah kok repot banget polisi menjadikan itu sebagai kejahatan? Namanya juga jual beli tanah, berbisnis ya pasti ada nilai bisnisnya, ada untung dari hasil jual-beli. Kok jadinya polisi ngurusin ya begitu,” ujar IKA.
Ia menegaskan, laporan kepada Kompolnas diajukan karena keluarga menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa dalam penanganan perkara yang menjerat suaminya.
“Maka itu hari ini saya laporkan para oknum itu ke Kompolnas karena banyak hal-hal yang janggal dalam proses hukum suami saya,” pungkas IKA.
Keluarga Minta Proses Penanganan Perkara Diperiksa
Melalui laporan resmi dan permohonan audiensi kepada Kompolnas, pihak keluarga ARF berharap dugaan penyalahgunaan wewenang serta ketidakprofesionalan penyidik dapat diperiksa secara menyeluruh.
Mereka juga mengharapkan adanya penjelasan yang transparan mengenai dasar penetapan tersangka, proses penangkapan, serta persoalan yang berkaitan dengan objek tanah dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini disusun, MDINews menyatakan masih berupaya memperoleh keterangan resmi lanjutan dari Bidang Humas Polda Metro Jaya terkait laporan dan keberatan yang disampaikan pihak keluarga ARF.
Sebelumnya, saat di konfirmasi pada tanggal 9 Oktober 2026, media online Indonesia jurnalis dan bersama media lainnya menemui Kanit Sunawa di polres Jakarta Timur, ia membantah adanya pelanggaran kode etik, ia juga menyebut proses di lakukan sesuai prosedur dan ARF di jadikan tersangka karena adanya dugaan Pemalsuan NIB dan Penipuan Dokumen.
Sunawa juga mempersilakan agar proses hukum terhadap perkara tersebut ditunggu hingga persidangan dari beberapa bukti – bukti lainya. Bahkan Sunawa menyebutkan tanah itu milik yayasan Bu Tutut dan juga sudah konfirmasi ke Kodam.*
(Redaksi)




