Kapolda Kalteng Diminta Tegas: Usut Tuntas Dugaan Mufakat Jahat Oknum Kades & Oknum AS Selaku kuasa PT NPR, Jangan Ada Yang Dilindungi
PALANGKA RAYA, Indonesia jurnalis – 14 Oktober 2026 – Surat pengaduan resmi bertanggal 12 Oktober 2026 telah disampaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, perihal Pengaduan Penggelapan/Perampasan Hak Masyarakat Hukum Kelola Adat Secara Paksa dan Penyalahgunaan Wewenang.
Laporan ini menunjuk Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, bersama Oknum AS selaku Kuasa PT Nusa Persada Resources (NPR/ITM), serta Kades Karendan Ricy, Anton, Susilo, Matius, dan Tawani Napiah, sebagai pihak-pihak yang diduga bersama-sama melakukan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat adat.
Laporan juga ditembuskan kepada: Gubernur Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Kepala Kejaksaan Provinsi Kalteng, Bupati Barito Utara, Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Media Cetak dan Elektronik, PT NPR, serta Ketua Ormas Dayak se-Kalimantan Tengah.
Laporan menegaskan bahwa Surat Kesepakatan Bersama tanggal 14 Juli 2026 tentang mekanisme penyelesaian dan pembagian tali asih di lahan seluas 388,67 hektare (SK 100/PPKH/281) tidak dilaksanakan sesuai arahan Pemerintah Daerah Barito Utara (Surat No. 500/97/Ek.SDA, 14 Juli 2026). Proses pembagian dilakukan tanpa: Pengukuran resmi di lapangan dan data overlay, Verifikasi pemilik hak kelola yang sah, Masa publikasi minimal 21–30 hari kerja dan Undangan kepada pemilik hak kelola, saksi, dan masyarakat umum
“Papan pengumuman hasil survey yang seharusnya ditempelkan di desa-desa tidak pernah dilaksanakan. Keputusan diambil di atas meja, bukan berdasarkan fakta lapangan,” ungkap Heri, pelapor.
Laporan menyoroti adanya dugaan kuat mufakat jahat dan kerja sama antara oknum PT NPR dengan oknum pemerintah desa, diperkuat oleh notulen rapat kelompok Desa Muara Pari yang ditandatangani inisial AS, serta rekaman video sebagai bukti. Rencana pembagian dana tali asih kembali disepakati di Kantor Desa Karendan pada 12 Oktober 2026 – tanpa dasar pengukuran resmi dan verifikasi terbuka.
“Yang menerima dana bukan pemilik hak kelola tanah adat. Banyak orang luar Desa Muara Pari yang namanya tercantum dalam dokumen penyerahan. Ini salah sasaran pembayaran dan kami berani membuktikannya,” tegas Heri.
Pernyataan ini telah dibuktikan dan diberitakan oleh berbagai media sejak April–Mei 2025, antara lain: Lintasakrawalanews, Mediapolis.com, Kaltengnews, Sudut Kalteng, Teropongnews, Kabarbenuakita.com, dan Tewenews.id – di mana Mukti Ali tidak mampu menunjukkan dokumen sah kepemilikan lahan saat diklarifikasi media pada 22 Mei 2025.
Dasar Hukum Yang Diduga Dilanggar
1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 29.
Merugikan kepentingan umum, Membuat keputusan menguntungkan diri sendiri, keluarga, dan pihak tertentu.
Menyalahgunakan wewenang, Tindakan diskriminatif terhadap warga, Diduga korupsi, gratifikasi, suap, dan nepotisme menerima uang/barang/jasa yang memengaruhi keputusan
2.UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor – Pasal 2 & 3
Adanya dugaan persekongkolan yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat.
3.KUHP – Pasal 55 & 56
Oknum AS selaku kuasa PT NPR diduga bersama-sama membantu dan memfasilitasi tindak pidana korupsi/gratifikasi/suap – dapat dijerat sebagai penyertaan dan pembantuan.




