4.UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas koordinasi perusahaan yang melawan hukum.
5.UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan – Pasal 136
PT NPR dinilai tetap melakukan aktivitas pertambangan sejak 15 September 2026 meskipun sengketa lahan belum terselesaikan secara hukum dan masih berjalan di Mahkamah Agung.
6.Perpres No. 5 Tahun 2026 tentang Satgas PKH – Pasal 11 ayat (2)
Masyarakat hukum adat telah menguasai kawasan hutan jauh sebelum penetapan kawasan hutan negara – hak ini wajib dilindungi oleh Satgas PKH.
“Kami mohon Bapak Kapolda Kalimantan Tengah untuk memproses secara hukum Kepala Desa Muara Pari Sdr. Mukti Ali beserta Oknum AS selaku kuasa PT NPR. Kami menolak pembagian di atas kertas tanpa fakta lapangan. Jika terbukti mereka bersekongkol menghilangkan hak kami, hukum harus berjalan tanpa pandang bulu!”
“Panggil kami, kami siap hadirkan bukti lengkap – dokumen, video, berita acara rapat, saksi, dan data media. Hak tanah adat kami tidak boleh dirampas dengan cara apa pun.” Heri, Pemilik Hak Kelola & Perwakilan Masyarakat Adat
Tuntutan
1.Usut tuntas dugaan mufakat jahat, penggelapan, dan persekongkolan
2.Panggil semua pihak – Mukti Ali, Oknum AS Selaku Kuasa PT NPR, dan Kades terkait – bawa ke lapangan, minta buktikan hak kelola
3.Tahan sementara pembayaran tali asih hingga verifikasi dan pengukuran ulang selesai
4.Pastikan dana hanya diterima oleh pemilik hak kelola yang sah, bukan pihak yang ditunjuk sepihak
5.Lindungi hak masyarakat adat yang telah mendiami wilayah tersebut jauh sebelum ada penetapan kawasan hutan
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Berita ini disusun berdasarkan bukti laporan Heri dan Ketua LPKP John Kenedy. Ruang tanggapan diberikan kepada para pihak, Pemerintah Desa, PT NPR, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.*
(Redaksi)




