Greenpeace Ungkap Keterkaitan Bisnis Malaysia-Singapura dengan Konsesi Rawan Karhutla di Indonesia
JJAKARTA, Indonesia Jurnalis- Greenpeace mengungkap adanya keterkaitan sejumlah kelompok bisnis asal Malaysia dan Singapura dengan kawasan konsesi di Indonesia yang teridentifikasi memiliki titik sumber asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Temuan ini muncul di tengah persoalan kabut asap yang berdampak lintas negara di kawasan Asia Tenggara.
Temuan tersebut dipublikasikan oleh Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut melalui laporan yang dirilis pada 5 Oktober 2026.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK Group), kelompok usaha perkebunan asal Malaysia yang memiliki keterkaitan dengan PT Menteng Jaya Sawit Perdana di Indonesia. Perusahaan ini termasuk dalam temuan mengenai 20 entitas yang berhubungan dengan titik sumber asap dan kawasan terdampak kebakaran sepanjang 2026.
Keterkaitan perusahaan tersebut dengan wilayah kebakaran bukan kali pertama menjadi perhatian. Greenpeace sebelumnya juga mencatat persoalan serupa melalui investigasi yang dilakukan pada 2019.
Keterkaitan Korporasi Asing Kembali Disorot
Persoalan hubungan korporasi asing dengan kawasan terdampak karhutla sejatinya bukan hal baru. Analisis Greenpeace pada 2019, yang kemudian dikutip dalam kajian akademik, mengidentifikasi 52 perusahaan yang berkaitan dengan kawasan konsesi tempat ditemukannya titik api. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 perusahaan disebut memiliki hubungan korporasi atau keuangan dengan Singapura.
Sementara itu, dalam laporan terbarunya pada 2026, Greenpeace mengidentifikasi sedikitnya empat konsesi yang memiliki keterkaitan dengan kelompok bisnis asal Singapura. Sejumlah konsesi tersebut di antaranya berhubungan dengan jaringan perusahaan Bumitama Agri Ltd. dan First Resources Ltd.
Dalam laporan yang sama, Greenpeace mencatat sebanyak 6.811 titik sumber asap di Indonesia selama periode 8 Agustus hingga 1 Oktober 2026.
Dari total tersebut, sebanyak 970 titik terdeteksi berada di dalam 120 konsesi pemanfaatan hutan. Adapun 980 titik lainnya ditemukan di dalam 233 konsesi perkebunan kelapa sawit.




