Meski demikian, keberadaan titik sumber asap di kawasan konsesi maupun hubungan kepemilikan perusahaan tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan terkait sengaja melakukan pembakaran. Penentuan tanggung jawab tetap memerlukan penyelidikan dan pembuktian berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Greenpeace Desak Penegakan Hukum
Greenpeace menilai kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang harus ditangani melalui penegakan hukum yang serius, termasuk terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Dalam laporan resminya, Greenpeace Indonesia menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan masyarakat dan kelestarian alam.
“Eksploitasi tanpa batas yang mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian ekosistem demi kepentingan komoditas ekspor tidak boleh lagi ditoleransi,” tulis Greenpeace Indonesia dalam laporan resminya.
Organisasi lingkungan tersebut juga mendesak pemerintah agar memperkuat perlindungan ekosistem gambut serta mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar peraturan.
Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan kabut asap lintas negara tidak cukup ditangani melalui saling menyalahkan di antara negara-negara terdampak. Upaya pencegahan membutuhkan kerja sama yang lebih kuat, disertai keterbukaan informasi mengenai kepemilikan konsesi dan pertanggungjawaban korporasi.
Transparansi perusahaan, perlindungan ekosistem, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi langkah penting untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan sekaligus mencegah bencana kabut asap kembali berulang di kawasan Asia Tenggara.*
(Redaksi)




