Bareskrim Polri Tetapkan 9 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Ancaman Pidana hingga 12 Tahun
JAKARTA, Indonesia Jurnalis – Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pembakaran lahan yang berpotensi merusak lingkungan.
“Total ada sembilan tersangka,” kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (14/10/2026).
Pipit menjelaskan, aparat kepolisian telah menerima 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Seluruh laporan tersebut ditangani oleh 10 Polda jajaran serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 33 laporan. Disusul Polda Sumatera Selatan dengan 17 laporan, Polda Kalimantan Tengah sebanyak 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 11 laporan, dan Polda Kalimantan Timur tujuh laporan.
Sementara itu, Polda Riau menangani enam laporan. Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara masing-masing menerima tiga laporan, sedangkan Polda Jambi menangani dua laporan. Adapun Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menerima satu laporan.
Menurut Pipit, sembilan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut seluruhnya beroperasi di wilayah Kalimantan.
“Dari sembilan tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan,” katanya.
223 Tersangka dari Kasus Perorangan




