Bareskrim Polri Geledah Perusahaan Expor Sawit Terkait Dugaan Under Invoicing
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menangani perkara dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing yang dilakukan salah satu perusahaan eksportir sawit.
Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, tim penyidik Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara.
Selain di kantor perusahaan, penggeledahan juga dilakukan di gudang perusahaan yang berada di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 29 Mei 2026.
Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.Si., bersama tim penyidik.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan.
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah CPU komputer.
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing.




