Selain menangani perkara yang melibatkan korporasi, Polri juga mengusut kasus karhutla dengan pelaku perorangan. Dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 Polda, penyidik telah menetapkan 223 orang sebagai tersangka.
Pipit menegaskan, penanganan perkara karhutla masih terus berjalan di sejumlah wilayah. Penyidik, kata dia, akan menindak para pelaku secara tegas berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Penegakan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya praktik pembakaran hutan dan lahan yang berdampak buruk terhadap lingkungan serta masyarakat.
Ia menyebutkan, ancaman pidana dalam perkara karhutla dapat mencapai 10 hingga 12 tahun penjara.
Pipit juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menjadikan pembakaran sebagai cara untuk membuka lahan dengan alasan lebih murah, mudah, dan efektif.
Penegasan tersebut menjadi pengingat bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar bukan sekadar persoalan teknis atau biaya operasional, melainkan tindakan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum serius apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.*
(Redaksi/NK)




