Penyidik turut meminta keterangan dari sejumlah ahli, meliputi ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, serta ahli di bidang industri selulosa dan pulp.
Keterangan para saksi, dokumen, barang bukti elektronik, dan pendapat para ahli tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan PT TPL selama periode 2008–2025.
Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp2 triliun. Penyidikan masih menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.*
(Redaksi)




