Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka, Dugaan Kerugian Negara Rp2 Triliun

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka, Dugaan Kerugian Negara Rp2 Triliun
Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari berinisial AL sebagai Tersangka, Dugaan Kerugian Negara Rp2 Triliun. (Photo istimewa)

Penyidik turut meminta keterangan dari sejumlah ahli, meliputi ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, serta ahli di bidang industri selulosa dan pulp.

Keterangan para saksi, dokumen, barang bukti elektronik, dan pendapat para ahli tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan PT TPL selama periode 2008–2025.

Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp2 triliun. Penyidikan masih menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.*

(Redaksi)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Sebut Tak Temukan Bukti Ijazah Setingkat SMA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *