“Ingat kasus Pertamina sepuluh tahun lalu, di mana Pertamina kalah dalam kasus arbitrase internasional,” kata Hotman.
Ia melanjutkan, “Alih-alih aset tersebut didistribusikan ke berbagai negara, akhirnya pada saat itu pemerintah Indonesia membayar ganti rugi dalam jumlah yang sangat besar berdasarkan hukum arbitrase internasional.”
Hotman juga memperingatkan bahwa aset tertentu, termasuk kapal yang sedang berlayar, dapat menghadapi risiko tindakan hukum apabila memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan putusan. Namun, penerapannya tetap bergantung pada status kepemilikan aset, kekebalan yang berlaku, serta hukum negara tempat tindakan eksekusi dimohonkan.
Hotman Sebut Ada Tiga Putusan yang Merugikan Pihak Indonesia
Dalam keterangannya, Hotman menyebut bahwa pada tahun ini terdapat tiga putusan arbitrase internasional yang mengalahkan pihak Indonesia. Ia juga menyinggung dua BUMN yang disebutnya menghadapi persoalan tersebut, termasuk satu BUMN yang dikenai kewajiban pembayaran lebih dari Rp2 triliun.
“Tahun ini saja, sudah ada tiga keputusan arbitrase internasional yang mengalahkan pihak Indonesia. Dua BUMN, bahkan satu BUMN dikenai denda Rp2 triliun lebih,” ujarnya.
Hotman menilai, perkara yang disebutnya tersebut menjadi gambaran bahwa pelanggaran kontrak dapat menimbulkan konsekuensi keuangan yang besar, sekalipun persoalan awalnya berkaitan dengan kewajiban memasok gas ke luar negeri.
“Ini kasus kecil karena juga dianggap melanggar kontrak, tidak memasok gas ke luar negeri, dikenai denda Rp2,2 triliun. Bayangkan jika kebutuhan suatu negara, kerugiannya bisa dipertimbangkan dalam arbitrase internasional, sangat besar, belum termasuk denda atau ganti rugi hukuman,” katanya.
Pernyataan mengenai jumlah putusan, nilai ganti rugi, serta perkara yang disebutkan Hotman tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen putusan dan informasi resmi dari pihak terkait. Meski demikian, pesan utama yang disampaikannya adalah pentingnya memperhitungkan risiko hukum internasional dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan kontrak perdagangan lintas negara.
Pemerintah Diminta Segera Menyiapkan Tim Hukum
Menutup pernyataannya, Hotman kembali meminta pemerintah Indonesia menyiapkan tim hukum yang kompeten untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya gugatan internasional terkait pengurangan atau penghentian pasokan gas.
Menurutnya, langkah antisipatif diperlukan agar Indonesia maupun BUMN tidak menghadapi sengketa tanpa persiapan hukum yang memadai.
“Jadi sekali lagi kepada pemerintah Indonesia, saya pikir siapkan tim hukum, siapkan tim hukum yang benar-benar profesional di bidang litigasi komersial, ya, untuk mempersiapkan diri,” tegas Hotman.
Ia memperkirakan, apabila kebijakan pengurangan atau pemotongan pasokan gas ke negara asing terus berlanjut dan dinilai melanggar kontrak, pihak asing berpotensi mengajukan gugatan melalui lembaga arbitrase internasional.
“Karena dalam waktu dekat, cepat atau lambat, jika pengurangan atau pemotongan pasokan gas ke negara asing terus berlanjut, kita yakin bahwa pihak asing akan mengajukan RUU terhadap pihak Indonesia di Lembaga Arbitrase Internasional,” ujarnya.
Hotman menegaskan bahwa risiko sengketa internasional harus menjadi perhatian serius karena proses hukum tersebut dapat berdampak pada aset BUMN maupun aset pemerintah Indonesia, sepanjang aset terkait dapat menjadi objek pelaksanaan putusan berdasarkan hukum yang berlaku.
Pernyataan itu ditutup dengan salam dari Hotman Paris dan para mitranya. Ia berharap masukan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan pasokan gas, kepentingan nasional, serta kewajiban Indonesia dalam kontrak perdagangan internasional.*
(Redaksi)




