NEWS  

Surat Seruan Menyikapi Pemasangan Kembali Senplat Satgas PKH Diwilayah Adat SIMAPTOWA

Surat Seruan Menyikapi Pemasangan Kembali Senplat Satgas PKH Diwilayah Adat SIMAPTOWA
Surat Seruan Menyikapi Pemasangan Kembali Senplat Satgas PKH Diwilayah Adat SIMAPTOWA
Surat Seruan Menyikapi Pemasangan Kembali Senplat Satgas PKH Diwilayah Adat SIMAPTOWA

NABIRE, Indonesia jurnalis – Tanah dan hutan bagi masyarakat adat Papua bukan sekadar tempat untuk mencari nafkah, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan, identitas, sejarah, budaya, dan masa depan masyarakat adat. Tanah adalah tempat leluhur hidup dan dimakamkan, tempat masyarakat membangun kehidupan, serta sumber kehidupan yang diwariskan kepada generasi demi generasi.

Karena itu, setiap tindakan yang menyangkut tanah dan hutan adat harus dilakukan dengan menghormati keberadaan, hak, suara, dan martabat masyarakat adat. Persoalan tanah tidak boleh diselesaikan dengan pemaksaan, pemasangan tanda batas sepihak, intimidasi, ataupun tindakan yang dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

DKP KINGMI di Tanah Papua memberikan perhatian serius terhadap pemasangan kembali senplat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di KM 95 Distrik Dipa dan KM 105 Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, yang menurut masyarakat SIMAPITOWA berada dalam wilayah adat Masyarakat Hukum Adat Tota Mapihaa.

DKP KINGMI mengapresiasi dan menghargai keberanian masyarakat adat SIMAPITOWA yang menyampaikan penolakan dan mempertahankan tanah serta hutan adatnya. Sikap tersebut harus dipahami sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat adat untuk menjaga warisan leluhur, sumber kehidupan, dan masa depan anak cucu.

DKP KINGMI juga menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan tanah dan hutan adat harus dilakukan secara damai, bermartabat, bersatu, melalui mekanisme adat, hukum, dialog, dan doa, serta tidak boleh menggunakan kekerasan.

Surat Seruan Menyikapi Pemasangan Kembali Senplat Satgas PKH Diwilayah Adat SIMAPTOWA
Surat Seruan Menyikapi Pemasangan Kembali Senplat Satgas PKH Diwilayah Adat SIMAPTOWA

Menyikapi persoalan tersebut, DKP KINGMI di Tanah Papua menyerukan:

1. DKP KINGMI mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada masyarakat adat SIMAPITOWA yang tetap mempertahankan tanah dan hutan adat serta menyampaikan keberatan terhadap pemasangan senplat yang menurut masyarakat dilakukan tanpa musyawarah dan persetujuan masyarakat adat.

Baca Juga  Deli A Singgih : Persatuan Adalah Nafas Pancasila, Kunci Kekuatan Bangsa

2. Masyarakat adat SIMAPITOWA harus tetap menjaga dan mempertahankan tanah serta hutan adat. Tanah adat adalah identitas, sumber kehidupan, warisan leluhur, dan titipan Tuhan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

3. Jangan menjual atau menyerahkan tanah dan hutan adat demi kepentingan sesaat. Jangan sampai kebutuhan ekonomi hari ini membuat anak cucu kehilangan tanah, hutan, sumber air, sumber pangan, dan ruang kehidupan mereka di masa depan.

4. Selamatkan tanah dan hutan adat untuk generasi yang akan datang. Apa yang diwariskan leluhur kepada kita bukan untuk dihabiskan, tetapi harus dijaga dan diwariskan kembali kepada anak cucu dalam keadaan baik.

5. Dewan Adat Suku Mee, Dewan Adat SIMAPITOWA, Dewan Adat Kampung, dan Dewan Adat Dusun harus bersatu dan bertanggung jawab menjaga tanah serta hutan adat, termasuk sejarah, batas-batas wilayah, hak masyarakat, dan kelestarian alam sebagai ciptaan Tuhan.

6. Pemerintah dan Satgas PKH wajib menghormati keberadaan serta hak masyarakat hukum adat. Setiap pemasangan senplat, pengukuran, pemetaan, ataupun aktivitas yang menyangkut wilayah adat harus dilakukan secara terbuka dan melalui musyawarah bersama masyarakat adat.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *