7. Hentikan sementara pemasangan senplat, pengukuran, dan aktivitas klaim di wilayah yang masih dipersoalkan sampai terdapat proses dialog dan musyawarah yang melibatkan masyarakat adat secara langsung.
8. Jangan menggunakan pendekatan intimidasi, tekanan, atau kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai. Masyarakat adat memiliki hak untuk menyampaikan keberatan dan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dan mekanisme yang sah.
9. Segera membuka ruang dialog bersama yang melibatkan Pemerintah, DPR Papua Tengah, Satgas PKH, Dewan Adat, tokoh gereja, dan perwakilan masyarakat adat SIMAPITOWA untuk mencari penyelesaian yang adil, damai, dan bermartabat.
10. Kepada masyarakat SIMAPITOWA, tetaplah tenang, bersatu, jangan mudah terprovokasi atau diadu domba. Pertahankan tanah dan hutan adat dengan cara-cara damai melalui adat, hukum, dialog, doa, dan perjuangan yang bermartabat.
11. Kepada gereja-gereja di Tanah Papua, jadilah pembawa damai dan suara kenabian dalam membela kehidupan. Gereja harus hadir menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tanah, hutan, lingkungan, dan hak masyarakat adat.
12. Kami menegaskan bahwa tanah dan hutan adat harus dipertahankan untuk kehidupan dan masa depan generasi Papua. Tanah adat bukan sekadar tanah. Hutan adat bukan sekadar hutan. Tanah adalah kehidupan. Hutan adalah sumber kehidupan. Alam adalah ciptaan Tuhan. Karena itu, jangan jual tanah adat, jangan habiskan hutan adat, dan jangan biarkan tanah serta hutan diwariskan dalam keadaan rusak kepada anak cucu.
13. Mari bersama-sama menjaga tanah adat, melindungi hutan adat, menyelamatkan alam ciptaan Tuhan, menegakkan keadilan, menghormati hak masyarakat adat, dan merawat perdamaian di Tanah Papua. TANAH ADAT HARUS MENJADI TANAH KEHIDUPAN, BUKAN TANAH KONFLIK.
Demikian seruan kami dan atas perhatian disampaikan terimakasih.
Timika, 8 September 2026
KETUA DEPARTEMEN KEADILAN DAN PERDAMAIAN (DKP)
SINODE GEREJA KEMAH INJIL (KINGMI) DI TANAH PAPUA
Pdt Deserius Adii, M.Th.*
(Redaksi)




