LIPAN Desak Polsek Gedong Tataan Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penjarahan di Lumbirejo

IMG 20260923 WA0000
LIPAN Desak Polsek Gedong Tataan Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penjarahan di Lumbirejo

 

Pesawaran,Indonesia Jurnalis — Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) DPD Pesawaran mendesak Polsek Gedong Tataan segera menuntaskan penanganan laporan dugaan penjarahan yang dilaporkan Lusia Reni Oktavia, warga Dusun Lumbirejo, RT 01/RW 02, Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Laporan tersebut telah berjalan kurang lebih tiga bulan sejak dilaporkan ke Polsek Gedong Tataan melalui LP/B/76/VII/2026/SPKT/Polsek Gedong Tataan/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 2 Juli 2026.

Dalam laporan tersebut, korban mengadukan dugaan pengambilan sejumlah barang miliknya dari kediamannya yang dilakukan secara beramai-ramai oleh beberapa warga. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Ketua LIPAN DPD Pesawaran, Sumarah, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari Lusia Reni Oktavia untuk mengawal proses hukum kasus tersebut. Menurutnya, selama proses penanganan, Polsek Gedong Tataan telah menerbitkan sejumlah pemberitahuan perkembangan penanganan laporan, termasuk SP2HP, serta melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak.

Selain proses penyelidikan, pihak kepolisian juga telah memberikan ruang penyelesaian melalui mediasi/restorative justice (RJ) sebanyak dua kali. Namun, menurut Sumarah, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara pihak korban dan pihak yang dilaporkan.

“Kami sudah memberikan ruang untuk penyelesaian secara musyawarah sampai dua kali, dan keduanya difasilitasi oleh Polsek. Namun, belum ada kesepakatan untuk menyelesaikan tuntutan korban,” ujar Sumarah.

Atas kondisi tersebut, LIPAN meminta Polsek Gedong Tataan segera menentukan langkah hukum berikutnya melalui gelar perkara, sehingga status penanganan laporan tersebut memiliki kepastian.

“Yang kami persoalkan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain secara beramai-ramai dari kediaman korban tanpa izin pemilik barang. Kalau memang terbukti, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sumarah.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *