Ia juga menekankan bahwa upaya mediasi yang tidak mencapai kesepakatan tidak seharusnya membuat pelapor kehilangan kepastian mengenai kelanjutan penanganan laporannya. LIPAN meminta agar setiap perkembangan disampaikan secara terbuka kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat yang mencari keadilan justru terus menunggu tanpa kejelasan. Kami menghormati proses penyelidikan dan penyidikan, tetapi kami juga meminta agar hak pelapor atas informasi perkembangan perkara tetap diperhatikan,” tambahnya.
LIPAN menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai hasil penanganan dan tindak lanjut hukum dari pihak kepolisian.
LIPAN juga berharap Kapolres Pesawaran dapat memberikan perhatian dan melakukan pengawasan terhadap penanganan laporan tersebut apabila diperlukan, sehingga proses hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.
Hingga berita ini disusun, desakan LIPAN tersebut merupakan bentuk dorongan agar penanganan laporan dugaan penjarahan rumah milik Reni memperoleh kepastian hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Willy Tim media Lipan




