PN Gedong Tataan Nyatakan Gugatan Perkara No. 6/Pdt.G/2026/PN Gdt Tidak Dapat Diterima

IMG 20261007 WA0000
PN Gedong Tataan Nyatakan Gugatan Perkara No. 6/Pdt.G/2026/PN Gdt Tidak Dapat Diterima

 

Gedong Tataan,Indonesia Jurnalid – Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan telah membacakan putusan atas perkara perdata dengan nomor register 6/Pdt.G/2026/PN Gdt. Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar pada Rabu, 07 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sistem e-Court Mahkamah Agung RI, Majelis Hakim memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:

Dalam Eksepsi: Majelis Hakim menolak eksepsi Tergugat II Konvensi.

Dalam Pokok Perkara: Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Artinya, secara formil gugatan yang diajukan dinilai tidak memenuhi syarat, sehingga tidak dilanjutkan ke pokok permasalahan.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Diduga pekerjaan revitalisasi di SMPN 4 Banjit Way Kanan Lampung tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *