PN Gedong Tataan Nyatakan Gugatan Perkara No. 6/Pdt.G/2026/PN Gdt Tidak Dapat Diterima
Gedong Tataan,Indonesia Jurnalid – Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan telah membacakan putusan atas perkara perdata dengan nomor register 6/Pdt.G/2026/PN Gdt. Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar pada Rabu, 07 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sistem e-Court Mahkamah Agung RI, Majelis Hakim memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi: Majelis Hakim menolak eksepsi Tergugat II Konvensi.
Dalam Pokok Perkara: Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Artinya, secara formil gugatan yang diajukan dinilai tidak memenuhi syarat, sehingga tidak dilanjutkan ke pokok permasalahan.




