PN Gedong Tataan Nyatakan Gugatan Perkara No. 6/Pdt.G/2026/PN Gdt Tidak Dapat Diterima

IMG 20261007 WA0000

Dalam Rekonvensi: Majelis Hakim juga menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, Majelis Hakim menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.078.000,00 (lima juta tujuh puluh delapan ribu rupiah)

Komentar kuasa hukum Tergugat 2 Yuliansah. DR.Can Nurul Hidayah SH.MH.CPM dan Marojahan Hutabarat SH.MH, Alhamdulillah setelah menjalani sidang berkali kali akhirnya hari ini majelis hakim pengadilan Negeri Gedongtataan memutuskan perkara ini

Willy

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Geger di Lapas Cibinong! 5 Pejabat Dicopot Sementara, Kemenimipas Buka Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *