Dalam Rekonvensi: Majelis Hakim juga menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, Majelis Hakim menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.078.000,00 (lima juta tujuh puluh delapan ribu rupiah)
Komentar kuasa hukum Tergugat 2 Yuliansah. DR.Can Nurul Hidayah SH.MH.CPM dan Marojahan Hutabarat SH.MH, Alhamdulillah setelah menjalani sidang berkali kali akhirnya hari ini majelis hakim pengadilan Negeri Gedongtataan memutuskan perkara ini
Willy




