MA Tegaskan Tak Ada Toleransi Jual Beli Perkara, Hakim Terancam Dipecat dan Dipidana

MA Tegaskan Tak Ada Toleransi Jual Beli Perkara, Hakim Terancam Dipecat dan Dipidana
Ilustrasi sidang dipengadilan (Ai indonesia jurnalis)

Sorotan terhadap integritas peradilan juga mengemuka setelah insiden yang melibatkan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dengan Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani.

Peristiwa itu berlangsung ketika audiensi di PN Pati, Jumat (9/10/2026). Forum yang semula menjadi wadah penyampaian aspirasi tersebut memanas setelah Botok melontarkan tuduhan mengenai dugaan pemerasan dan suap dengan nilai yang disebut mencapai Rp1 miliar.

Dalam kesempatan itu, Botok menantang Retno untuk melakukan sumpah pocong guna membuktikan tuduhan yang disampaikannya. Situasi semakin tegang ketika Retno memutuskan meninggalkan ruangan audiensi.

Saat Retno berjalan keluar, Botok menyiramkan air mineral dari kemasan gelas ke arahnya. Kejadian tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena berlangsung di area pengadilan dan melibatkan pejabat yang sedang menjalankan tugasnya.

Insiden itu terjadi setelah berlangsungnya sidang lanjutan praperadilan dalam perkara dugaan pencurian mesin kapal yang menjerat Utomo sebagai tersangka.

Di tengah perhatian terhadap peristiwa tersebut, MA kembali menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan integritas lembaga peradilan. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme yang sah, dengan tetap mengedepankan pemeriksaan objektif dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tuduhan mengenai dugaan pemerasan maupun suap tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sebelum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

MA pada prinsipnya menekankan dua hal yang harus berjalan beriringan. Aparat peradilan perlu mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugas secara sah, sementara setiap dugaan penyimpangan di lingkungan pengadilan harus tetap diperiksa secara transparan dan objektif.

Bagi hakim maupun aparatur yang terbukti memperjualbelikan perkara, MA memastikan jabatan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban. Sanksi disiplin hingga proses pidana tetap menanti sesuai pelanggaran yang dilakukan.*

Baca Juga  Dugaan Korupsi Perpanjangan Tol CMNP Dicabut, KAKI Sampaikan Klarifikasi Terbuka

(Redaksi/Nk)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *