NEWS  

Desak KPK Usut Tuntas Aliran Rp106,3 Miliar, Gerakan Aktivis Antikorupsi Minta Nusron Wahid Diperiksa

Desak KPK Usut Tuntas Aliran Rp106,3 Miliar, Gerakan Aktivis Antikorupsi Minta Nusron Wahid Diperiksa
Desak KPK Usut Tuntas Aliran Rp106,3 Miliar, Gerakan Aktivis Antikorupsi Minta Nusron Wahid Diperiksa, aksi di Gedung KPK, Jakarta, 1 Oktober 2026.
Desak KPK Usut Tuntas Aliran Rp106,3 Miliar, Gerakan Aktivis Antikorupsi Minta Nusron Wahid Diperiksa

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Gerakan Aktivis Anti Korupsi Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta temuan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi di Gedung KPK, Jakarta, 1 Oktober 2026. Koordinator Aksi Gerakan Aktivis Anti Korupsi Indonesia, Riswan Sanun, mengatakan KPK harus mengusut perkara tersebut secara terang, transparan, dan menyeluruh.

“Dugaan temuan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kami mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Nusron Wahid,” kata Riswan.

KPK sebelumnya menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Dalam perkembangan penyidikan, informasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan kegiatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) juga menjadi bagian yang didalami penyidik. ([Antara News][1])

Atas dasar itu, Gerakan Aktivis Anti Korupsi Indonesia meminta KPK tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mendesak KPK memanggil dan memeriksa Nusron Wahid untuk menguji secara objektif berbagai informasi yang berkembang.

Menurut mereka, sejumlah pertanyaan mendasar harus dijawab melalui proses hukum, antara lain dari mana asal uang tersebut, siapa pemilik atau pengendalinya, untuk apa uang itu dihimpun, siapa yang mengelola, ke mana alirannya, serta apakah terdapat hubungan antara uang tersebut dengan dugaan pembiayaan kegiatan tertentu.

Baca Juga  Laut Ancol Jadi Saksi Haru, AJB Tabur Bunga untuk 5 Jurnalis dan 3 Kru Arupadhatu I yang Hilang

Gerakan Aktivis Anti Korupsi Indonesia menegaskan, tuntutan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid bukan berarti menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Justru, menurut mereka, pemeriksaan diperlukan agar seluruh informasi, keterangan saksi, dokumen, komunikasi, serta aliran dana dapat diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

“KPK sendiri menyatakan bahwa dugaan informasi mengenai aliran dana terkait kegiatan Muktamar menjadi substansi yang akan didalami penyidik. Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai hasil penelusuran tersebut,” demikian tuntutan mereka.

Gerakan Aktivis Anti Korupsi Indonesia juga meminta KPK bekerja secara profesional dan independen dalam menangani perkara tersebut.

Jika terdapat informasi, kesaksian, dokumen, ataupun bukti elektronik yang mengarah kepada keterlibatan pihak tertentu, termasuk Nusron Wahid, mereka meminta seluruh informasi tersebut diperiksa secara proporsional sesuai ketentuan hukum.

Mereka menegaskan tidak boleh ada seseorang yang berada di luar jangkauan pemeriksaan hanya karena memiliki jabatan, kekuasaan, atau kedudukan politik.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *