Sebaliknya, jika setelah dilakukan pemeriksaan KPK menemukan bahwa tidak terdapat keterlibatan Nusron Wahid, hasil tersebut juga diminta dijelaskan secara terbuka berdasarkan hasil penyidikan.
Dalam aksi tersebut, Gerakan Aktivis Anti Korupsi Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK.
Pertama, mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa Nusron Wahid terkait perkara dugaan suap dan temuan uang sekitar Rp106,3 miliar.
Kedua, mendesak KPK menelusuri secara menyeluruh asal-usul, kepemilikan, peruntukan, dan aliran uang yang disita dalam perkara tersebut.
Ketiga, mendesak KPK menguji secara hukum setiap informasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar ke-35 NU berdasarkan bukti dan keterangan yang sah.
Keempat, mendesak KPK memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, menerima, mengelola, memindahkan, atau menggunakan dana tersebut apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti.
Kelima, mendesak KPK membuka perkembangan perkara kepada publik secara proporsional agar tidak muncul ruang bagi spekulasi dan polemik.
Keenam, mendesak seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi terhadap penyidikan KPK.
Gerakan Aktivis Anti Korupsi Indonesia menegaskan, substansi tuntutan mereka adalah agar seluruh aliran dana dalam perkara tersebut dapat dibuka secara terang melalui proses hukum.
“Jika uang tersebut berasal dari tindak pidana, ungkap siapa sumbernya. Jika uang tersebut ditujukan untuk kepentingan tertentu, ungkap siapa penerimanya. Jika ada pihak yang mengendalikan aliran dana, ungkap siapa orangnya. Dan jika terdapat keterlibatan pejabat negara, periksa berdasarkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas mereka.*
(Redaksi)




