Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel di Sultra

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel di Sultra
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (istimewa)

Anang juga mengungkapkan bahwa penyidik menduga DS memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak lain yang terkait. Pemberian uang tersebut diduga bertujuan mempermudah pengurusan dokumen perizinan untuk mendukung kegiatan ekspor nikel tersebut.

“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” ucapnya.

Penetapan DS menambah daftar tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara untuk periode 2017–2020. Penyidik Kejagung masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proses ekspor, pemenuhan kewajiban pasokan untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), serta pengurusan dokumen perizinan yang berkaitan dengan perkara tersebut.*

(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam Spektrum dan Lanskap Polri: Bersama Masyarakat dan Bhayangkara Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *