Anang juga mengungkapkan bahwa penyidik menduga DS memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak lain yang terkait. Pemberian uang tersebut diduga bertujuan mempermudah pengurusan dokumen perizinan untuk mendukung kegiatan ekspor nikel tersebut.
“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” ucapnya.
Penetapan DS menambah daftar tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara untuk periode 2017–2020. Penyidik Kejagung masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proses ekspor, pemenuhan kewajiban pasokan untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), serta pengurusan dokumen perizinan yang berkaitan dengan perkara tersebut.*
(Redaksi)




