OJK Denda Sinar Mas Tunggal Rp1,5 Triliun Terkait Kasus Perdagangan Saham DSSA Tahun 2026
JAKARTA, Indonesia Jurnalis– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga pembekuan izin terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
Berdasarkan publikasi resmi OJK yang dirilis pada Sabtu (31/10/2026), PT Sinar Mas Tunggal dikenai sanksi denda sebesar Rp1,5 triliun atas kasus perdagangan saham DSSA.
Rincian sanksi tersebut tertuang dalam dokumen berjudul Rincian Sanksi Administratif Kasus Perdagangan Saham DSSA Tahun 2026 yang diterbitkan pada 16 Oktober 2026.
Tidak hanya kepada PT Sinar Mas Tunggal, OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah perusahaan sekuritas, tenaga pemasaran (sales), serta seorang pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek.
Pelanggaran yang menjadi objek penanganan OJK tersebut mencakup beberapa periode perdagangan, yakni 12–19 Januari 2024, 21 Mei–15 Juli 2024, serta 18 Juli 2024 hingga 3 Februari 2026.
Dalam dokumen tersebut, PT Sinar Mas Tunggal dikenai denda administratif sebesar Rp1,5 triliun dengan mengacu pada Pasal 22 angka 34 dan angka 35 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2026.
Kedua ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan praktik manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah mengalami perubahan melalui UU P2SK.
Sebagai landasan hukum, Pasal 91 UU Pasar Modal melarang setiap tindakan yang dapat menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar, maupun harga efek di bursa.




