Sementara Pasal 92 mengatur larangan transaksi efek yang dilakukan dengan tujuan menciptakan atau mempertahankan harga efek agar tetap, meningkat, maupun menurun, sehingga dapat memengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian, penjualan, atau menahan efek tersebut.
Kedua aturan tersebut menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas pasar modal, khususnya agar aktivitas perdagangan dan mekanisme pembentukan harga saham berlangsung secara transparan, wajar, dan sesuai ketentuan.
Meski demikian, kenaikan harga saham maupun tingginya volume transaksi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai praktik manipulasi pasar. Penetapan adanya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap pola transaksi serta terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain menjatuhkan denda kepada PT Sinar Mas Tunggal, OJK juga memberikan sanksi pembekuan izin selama satu tahun kepada Rudy, yang merupakan pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek.
Dalam dokumen sanksi tersebut, Rudy disebut turut terlibat dalam pelanggaran terhadap Pasal 22 angka 34 dan angka 35 UUPPSK.
Keputusan pembekuan izin tersebut dituangkan dalam surat OJK Nomor S-63/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.*
(Redaksi)




