NEWS  

Denny Indrayana Ungkap Tiga Alasan Tim Kuasa Hukum Cabut Gugatan Suket Gibran di PTUN Jakarta

Denny Indrayana Ungkap Tiga Alasan Tim Kuasa Hukum Cabut Gugatan Suket Gibran di PTUN Jakarta
Denny Indrayana Ungkap Tiga Alasan Tim Kuasa Hukum Cabut Gugatan Suket Gibran di PTUN Jakarta
Denny Indrayana Ungkap Tiga Alasan Tim Kuasa Hukum Cabut Gugatan Suket Gibran di PTUN Jakarta

JAKARTA,  Indonesia Jurnalis— kuasa hukum penggugat resmi mencabut gugatan terkait Surat Keterangan (Suket) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah melalui sejumlah pertimbangan. Denny Indrayana pun menepis spekulasi adanya intervensi atau tekanan dari pihak tertentu. Ia menjelaskan terdapat tiga alasan utama yang mendasari keputusan pencabutan gugatan tersebut.

Alasan pertama berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai telah menghilangkan substansi utama dari surat keterangan yang menjadi objek gugatan.

Menurut Denny, MK telah menyatakan tidak terdapat bukti yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka menamatkan pendidikan SMA atau sederajat.

“Ketika Putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan tidak ada bukti tamat pendidikan SMA atau sederajat, maka dengan sendirinya surat keterangan ini sudah kehilangan rohnya,” ujar Denny di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Atas dasar itu, pihaknya tidak ingin proses hukum yang berlanjut di PTUN justru berpotensi mengurangi atau mendelegitimasi kekuatan putusan Mahkamah Konstitusi.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  BPN Provinsi Banten Kunjungi PWI Provinsi Banten, Pastikan Peliputan  di kantor-kantor BPN Teridentifikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *