Lipan klarifikasi : Terkait Aksi Ibu Ibu Terduga Tersangka Penjarahan Tentang Uang Damai 100 Jt
PESAWARAN , Indonesia Jurnalis –Menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan permintaan uang damai Rp 100 juta oleh pelapor atas nama Lusia Reni Oktavia, Ketua DPD LIPAN Kabupaten Pesawaran, Sumarah, memberikan klarifikasi.
Sumarah menegaskan bahwa angka Rp 100 juta adalah permintaan ganti rugi materil dan imateril yang diajukan secara resmi dalam forum Restorative Justice (RJ) Yang di Fasitasi di Polsek Gedong Tataan.
Dalam hal ini Polsek Gedong Tataan hanya memberikan ruang dan memfasilitasi terlapor untuk Mediasi sesuai peraturan yang berlaku
“Perlu kami luruskan selaku pendampingan kepada Ibu Reni tidak pernah meminta uang di luar forum hukum. Angka Rp 100 juta itu disampaikan di ruang mediasi resmi yang di Fasilitasi Ruangan khusus Polsek Gedong Tataan perlu kami sampaikan proses RJ. Itu adalah hak korban untuk mengajukan ganti rugi atas barang yang hilang, kerusakan rumah, dan kerugian psikologis selama 4 bulan,” jelas Sumarah, Kamis (30/10/2026).




