Lipan klarifikasi : Terkait Aksi Ibu Ibu Terduga Tersangka  Penjarahan Tentang  Uang Damai 100 Jt 

IMG 20261031 WA0000

Menurut Sumarah, dalam mekanisme RJ sesuai KUHP Baru Undang Undang No. 20 Tahun 2025 Pasal 79 intinya pihak terlapor diberikan ruang untuk menanggapi, menegosiasi, atau menolak tawaran tersebut.

“Sangat disayangkan, tawaran tersebut tidak ditanggapi secara serius oleh pihak terlapor. Mereka justru menyepelekan proses RJ Karena tidak ada kesepakatan, maka sesuai aturan, proses penyelidikan perkara LP/B/76/VII/2026 tetap dilanjutkan dan tersangka akan segera ditetapkan,” tegasnya.

LIPAN Pesawaran juga menegaskan bahwa kasus arisan dan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan adalah dua perkara hukum yang berbeda dan tidak bisa dicampur adukkan

Perlu diketahui juga penjarahan rumah Ibu Reni yang mana Sekdes dan RT dan RW disaat itu diduga ada dilokasi dan mengizinkan untuk melakukan penjarahan.’ tutup Sumarah

Wilkapri Lipan

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Sinar Mas dan Wilmar Disorot, Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit hingga Pengelolaan Dana Perkebunan Jadi Sorotan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *