Menurut Sumarah, dalam mekanisme RJ sesuai KUHP Baru Undang Undang No. 20 Tahun 2025 Pasal 79 intinya pihak terlapor diberikan ruang untuk menanggapi, menegosiasi, atau menolak tawaran tersebut.
“Sangat disayangkan, tawaran tersebut tidak ditanggapi secara serius oleh pihak terlapor. Mereka justru menyepelekan proses RJ Karena tidak ada kesepakatan, maka sesuai aturan, proses penyelidikan perkara LP/B/76/VII/2026 tetap dilanjutkan dan tersangka akan segera ditetapkan,” tegasnya.
LIPAN Pesawaran juga menegaskan bahwa kasus arisan dan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan adalah dua perkara hukum yang berbeda dan tidak bisa dicampur adukkan
Perlu diketahui juga penjarahan rumah Ibu Reni yang mana Sekdes dan RT dan RW disaat itu diduga ada dilokasi dan mengizinkan untuk melakukan penjarahan.’ tutup Sumarah
Wilkapri Lipan




