Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah Gibran Rakabuming Raka dari sekolahnya di luar negeri yang digunakan untuk mengurus surat penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
MK menjelaskan, surat penyetaraan yang menjadi salah satu persyaratan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden tersebut diterbitkan dengan berlandaskan certificate of attendance (surat keterangan kehadiran) serta sejumlah dokumen lain, bukan berdasarkan ijazah.
Meski demikian, MK menolak permohonan gugatan yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dari pencalonan. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres).*
(Redaksi /dari berbagai sumber)




