NEWS  

Denny Indrayana Ungkap Tiga Alasan Tim Kuasa Hukum Cabut Gugatan Suket Gibran di PTUN Jakarta

Denny Indrayana Ungkap Tiga Alasan Tim Kuasa Hukum Cabut Gugatan Suket Gibran di PTUN Jakarta
Denny Indrayana Ungkap Tiga Alasan Tim Kuasa Hukum Cabut Gugatan Suket Gibran di PTUN Jakarta

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah Gibran Rakabuming Raka dari sekolahnya di luar negeri yang digunakan untuk mengurus surat penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

MK menjelaskan, surat penyetaraan yang menjadi salah satu persyaratan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden tersebut diterbitkan dengan berlandaskan certificate of attendance (surat keterangan kehadiran) serta sejumlah dokumen lain, bukan berdasarkan ijazah.

Meski demikian, MK menolak permohonan gugatan yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dari pencalonan. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres).*

(Redaksi /dari berbagai sumber)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kaburnya Tersangka Utama Alexander vanylmer lumoindong Dari Polsek Kelapa Dua Jadi Sorotan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *