Kaburnya Tersangka Utama Alexander vanylmer lumoindong Dari Polsek Kelapa Dua Jadi Sorotan
TANGERANG, Indonesia jurnalis — Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis Vape yang melibatkan Francois di Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik. Sejumlah hal dipersoalkan, mulai dari perbedaan lokasi penangkapan yang tercantum dalam dokumen kepolisian, waktu terbitnya surat penangkapan dan penahanan, hingga tanggal dimulainya penyidikan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Persoalan tersebut mencuat setelah media Indonesia jurnalis melakukan konfirmasi ke Polsek Kelapa Dua terkait penangkapan Francois.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2026), penyidik Polsek Kelapa Dua, Adityo Wijanarko, membenarkan adanya penangkapan terhadap Alexander vanylmer lumoindong yang kemudian dikembangkan hingga berujung pada penangkapan Francois.
Penangkapan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis vape tersebut disebut bermula dari peristiwa penangkapan Alexander vanylmer lumoindong di basement Apartemen Pacific Garden Square, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada 17 Oktober 2026.
Namun, pihak kuasa hukum, Francois mempertanyakan keterangan lokasi penangkapan yang tercantum dalam dokumen kepolisian. Mereka menyebut Francois sebenarnya dijemput di kediamannya di Sektor 1C, Blok CB 19 Nomor 10, Kelapa Dua, Gading Serpong, bukan di basement apartemen sebagaimana tertulis dalam dokumen.
Lokasi Penangkapan Dipertanyakan
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/X/2026/SEK. KLP. DUA/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Oktober 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/58/X/RES.4.2/2026/Reskrim tertanggal 18 Oktober 2026, Francois disebut ditangkap pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di basement Apartemen Pacific Garden Square, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Keterangan tersebut dipersoalkan pihak kuasa hukum dan beberapa informasi dari masyarakat, menurut mereka, Francois dijemput di rumahnya dalam kondisi kaki sakit hingga harus berjalan pincang.
Dari informasi masyarakat menyampaikan dugaan adanya sejumlah orang yang memasuki lingkungan perumahan tempat tinggal Francois tanpa izin dari pengurus lingkungan maupun petugas keamanan setempat.
Bahkan, menurut keterangan orang-orang tersebut langsung masuk ke rumah Francois dan mengambil video tanpa izin.
Perkara tersebut menjadi sorotan di masyarakat agar proses penangkapan tersebut dijelaskan secara terbuka, terutama terkait perbedaan lokasi yang mereka alami dengan keterangan dalam dokumen kepolisian.
Surat Penangkapan dan Penahanan Disebut Baru Terbit
Ali Supratono juga menyampaikan bahwa surat penangkapan dan penahanan baru turun pada Selasa sore (20/10/2026), atau beberapa hari setelah Francois disebut dijemput dari rumahnya pada Sabtu (17/10/2026).
Selain itu, Ali membenarkan adanya informasi bahwa Alexander vanylmer lumoindong, yang disebut sebagai orang pertama dalam rangkaian perkara tersebut, melarikan diri melalui jendela saat menjalani pemeriksaan atau pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Ali, penyidik memperlihatkan kepadanya rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan peristiwa tersebut. Ia juga menyebut terdapat sejumlah jejak darah di lokasi kejadian.
Informasi mengenai pelarian Alex melalui jendela itu turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan rangkaian penanganan perkara yang kemudian menyeret Francois.
Meski demikian, kronologi lengkap mengenai peristiwa tersebut, termasuk waktu kejadian dan tindakan yang dilakukan petugas setelah Alexander vanylmer lumoindong melarikan diri, masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Tanggal Dimulainya Penyidikan dalam SPDP Dipersoalkan
Selain persoalan lokasi penangkapan, Ali Supratono menyoroti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor PI/SPDP/50/X/RES.4.2/2026/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Dalam dokumen tersebut, tepatnya pada poin kedua, tercantum keterangan:




