NEWS  

Kaburnya Tersangka Utama Alexander vanylmer lumoindong Dari Polsek Kelapa Dua Jadi Sorotan 

Kaburnya Tersangka Utama Alexander vanylmer lumoindong Dari Polsek Kelapa Dua Jadi Sorotan 
Polsek kelapa dua Tangerang

Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada KA Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026, telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana Narkotika dst.

Keterangan tanggal tersebut dipertanyakan Ali karena berbeda jauh dengan rangkaian peristiwa penangkapan Francois yang disebut terjadi pada 17 Oktober 2026.

“Dari uraian tersebut Ali mempertanyakan bagaimana bisa tanggal 24 Juni 2026, telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana Narkotika Golongan II jenis Etomidate mundur 2 bulan, yang pada penangkapannya FRANCOIS dirumahnya pada Sabtu tanggal 17 Oktober 2026.”

Menurut Ali, perbedaan tanggal dalam dokumen itu perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai kronologi dan administrasi penanganan perkara.

Namun, untuk memastikan apakah pencantuman tanggal 24 Juni 2026 tersebut merupakan kekeliruan administrasi, berkaitan dengan perkara yang berbeda, atau memiliki penjelasan lain, diperlukan klarifikasi dari penyidik serta pemeriksaan terhadap dokumen perkara secara utuh.

Media telah berupaya menghubungi Kapolsek Kelapa Dua untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang disampaikan pihak kuasa hukum Francois.

Hingga berita ini disusun, belum ada jawaban yang pasti terkait peristiwa tersebut. Kapolsek Kelapa Dua hanya mengatakan dalam sambungan WhatsApp nya sedang ada kegiatan analisis dan evaluasi (Anev), Rabu (21/10/2026).

Klarifikasi kepolisian diperlukan untuk menjelaskan perbedaan lokasi penangkapan yang dipersoalkan, waktu penerbitan surat penangkapan dan penahanan, peristiwa Alex yang disebut melarikan diri melalui jendela saat pemeriksaan, serta pencantuman tanggal dimulainya penyidikan dalam SPDP.

Keterbukaan informasi mengenai rangkaian peristiwa dan kelengkapan administrasi perkara menjadi penting agar persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Media tetap membuka ruang bagi Polsek Kelapa Dua maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.*

Baca Juga  MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Sebut Tak Temukan Bukti Ijazah Setingkat SMA

(Redaksi)

 

 

 

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *