Penyidik Menjerat Dengan Pasal 477 UU RI No.1 Tahun 2023 Dengan Ancaman 7 Tahun Penjara Atas Dugaan Penjarahan di Lumbirejo

IMG 20261101 WA0001 1
Penyidik Menjerat Dengan Pasal 477 UU RI No.1 Tahun 2023 Dengan Ancaman 7 Tahun Penjara Atas Dugaan Penjarahan di Lumbirejo

 

Pesawaran, Indonesia Jurnalis – Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 23 Oktober 2026 yang lalu.

Berdasarkan dokumen SPDP yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran tersebut, penyidik Polsek Gedong Tataan resmi memulai proses Penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh beberapa warga Desa Lumbirejo,dengan pasal 477 UU RI No.1 Tahun 2023 Dengan Ancaman 7 Tahun Penjara.

Dalam perkara ini, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman keterangan pihak terkait, hingga pengumpulan dan pemeriksaan alat bukti guna mengungkap secara terang peristiwa dugaan penjarahan tersebut dan menetapkan para tersangka sesuai dengan peran masing masing jika telah di temukan 2 alat bukti yang cukup.

LIPAN mendesak penyidik agar segera mengambil langkah hukum yang tegas. Apabila dari hasil pemeriksaan telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keterangan yang cukup untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, penyidik harus segera menetapkan mereka sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel di Sultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *