Penyidik Menjerat Dengan Pasal 477 UU RI No.1 Tahun 2023 Dengan Ancaman 7 Tahun Penjara Atas Dugaan Penjarahan di Lumbirejo

IMG 20261101 WA0001 1

Terlebih, Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disangkakan , mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Dengan ancaman pidana tersebut, LIPAN juga meminta penyidik mempertimbangkan langkah penahanan terhadap para tersangka apabila persyaratan hukum telah terpenuhi, terutama jika terdapat indikasi berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, menghambat proses pemeriksaan, maupun memengaruhi saksi.

LIPAN berharap penyidik tidak memberikan ruang bagi siapa pun untuk menghambat proses penegakan hukum. Semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peran dan bukti masing-masing, tanpa pandang bulu.

Kini publik menantikan keseriusan Polsek Gedong Tataan dalam menuntaskan perkara tersebut hingga tahap penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan.

Tim Media LIPAN (Willy)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Kuasa Hukum Prianto: Kejari & Polda Kalteng Diminta Panggil Semua Pihak, Buktikan Hak Kelola di Lapangan Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *