Terlebih, Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disangkakan , mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Dengan ancaman pidana tersebut, LIPAN juga meminta penyidik mempertimbangkan langkah penahanan terhadap para tersangka apabila persyaratan hukum telah terpenuhi, terutama jika terdapat indikasi berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, menghambat proses pemeriksaan, maupun memengaruhi saksi.
LIPAN berharap penyidik tidak memberikan ruang bagi siapa pun untuk menghambat proses penegakan hukum. Semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peran dan bukti masing-masing, tanpa pandang bulu.
Kini publik menantikan keseriusan Polsek Gedong Tataan dalam menuntaskan perkara tersebut hingga tahap penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan.
Tim Media LIPAN (Willy)




