Kantor Imigrasi Mengimbau Masyarakat Pesawaran: Agar Berhati-hati Terhadap Tawaran Perkawinan Dengan WNA Yang Disertai Imbalan Uang 

IMG 20261102 WA0004

“Kami memandang bahwa persoalan ini tidak semata-mata merupakan persoalan administrasi keimigrasian. Terdapat aspek lain yang perlu dicermati, khususnya terkait perlindungan perempuan, potensi eksploitasi, serta kemungkinan adanya praktik perdagangan orang. Penanganannya membutuhkan sinergi dan koordinasi lintas sektor. Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri,” ujar Nur Raisha.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal dan analisis bukti digital menunjukkan indikasi pola perjodohan yang melibatkan perantara, termasuk dugaan penawaran perempuan WNI kepada WNA Tiongkok dengan imbalan uang atau barang.

“Dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan transaksi komersial dan berpotensi mengarah pada eksploitasi perempuan merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara terpadu bersama aparat penegak hukum,” tegas Taufiq.

Dari sisi keimigrasian, keempat WNA tersebut diketahui menggunakan Visa Kunjungan indeks C1. Petugas tengah mendalami kesesuaian antara maksud dan tujuan kedatangan dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia. Imigrasi juga mengkaji kemungkinan penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Imigrasi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan awal belum menjadi kesimpulan bahwa tindak pidana perdagangan orang telah terjadi. Seluruh keterangan dan bukti masih didalami, dan penanganan dugaan tindak pidana di luar kewenangan keimigrasian akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum yang berwenang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kantor Imigrasi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran perkawinan dengan WNA yang disertai imbalan uang atau barang dalam jumlah tidak wajar, terutama apabila melibatkan perantara, janji pekerjaan, atau rencana keberangkatan ke luar negeri yang tidak jelas. Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kantor imigrasi terdekat atau aparat berwenang.

Baca Juga  Sat Resnarkoba Polres Simalungun Gerebek Warung di Dolok Silau, Amankan 24 Paket Sabu

Willy

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *