KMHDI Apresiasi Ketegasan Polri Bongkar Kasus Dugaan Penyadapan Presiden: 3 Tersangka Harus Segera Ditahan

KMHDI Apresiasi Ketegasan Polri Bongkar. Kasus Dugaan Penyadapan Presiden: Tiga Tersangka Harus Segera Ditahan
Ketua PP KMHDI, Wayan Ardi Adnyana (Foto: Istimewa)
KMHDI Apresiasi Ketegasan Polri Bongkar. Kasus Dugaan Penyadapan Presiden: 3 Tersangka Harus Segera Ditahan

JAKARTA, Indonesia Jurnalis – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) memberikan apresiasi tinggi atas langkah cepat dan tegas Polri dalam mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri.

Penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026). Ketiga tersangka, berinisial LSP, ASN, dan EH, dijerat dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Sasaran penyadapan disebut meliputi Presiden, pejabat tinggi negara, pimpinan partai politik, insan media, hingga ormas.

Ketua Umum KMHDI, Wayan Ardi Adnyana, menilai langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggotanya sendiri yang berpangkat tinggi.

“Kami mengapresiasi keberanian dan profesionalisme Polri, khususnya Bareskrim dan Divisi Propam. Membongkar dugaan kejahatan yang melibatkan perwira tinggi di institusi sendiri bukan perkara mudah. Ini menunjukkan Polri serius membersihkan diri dan menjaga marwah institusi,” ujar Wayan, Selasa (3/11).

Menurutnya, penyadapan terhadap kepala negara dan pejabat negara merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan kedaulatan negara, yang patut didalami hingga kemungkinan adanya unsur makar.

“Tindakan menyadap Presiden dan pejabat negara secara ilegal bukan pelanggaran biasa. Kami mendorong penyidik mendalami secara menyeluruh motif dan pihak-pihak di belakangnya, termasuk kemungkinan adanya upaya makar,” tegasnya.

Wayan menjelaskan, sejak KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, berlaku, ketentuan mengenai makar diatur dalam Pasal 191 hingga Pasal 196. Dalam KUHP tersebut, makar dimaknai sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan melalui permulaan pelaksanaan perbuatan.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *