Tiga Jenderal Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Presiden Prabowo

Tiga Jenderal Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Presiden Prabowo
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tiga Jenderal Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Presiden Prabowo

JAKARTA, Indonesia Jurnalis—Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Salah satu sasaran dugaan penyadapan tersebut disebut merupakan nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya, Asep menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Ketiga tersangka tersebut disebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH, yang dalam informasi yang beredar dikaitkan dengan Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain Presiden, sejumlah pejabat negara dan tokoh politik lainnya juga diduga menjadi sasaran penyadapan.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Asep menyebut dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar kalangan pejabat pemerintahan dan politik. Sejumlah pihak dari berbagai latar belakang, mulai dari media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha, juga disebut masuk dalam daftar sasaran.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Gurun Arisastra Akan Angkat Kasus Potongan Ceramah JK dan Tragedi Tanjung Priok Dalam Bedah Buku Filsafat Hukum Karya Assoc Prof Marjan Miharja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *