“Ancaman hukumannya pun sangat berat. Pasal 191 menjerat setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Ancaman yang sama berlaku dalam Pasal 192 bagi makar yang bertujuan agar sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh ke kekuasaan asing atau memisahkan diri,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa untuk makar terhadap pemerintah yang sah, pemimpin atau pengatur makar diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Bahkan, permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan makar pun dapat dipidana.
“Beratnya ancaman pidana dalam pasal makar menunjukkan bahwa negara menempatkan keselamatan Presiden dan keutuhan pemerintahan sebagai kepentingan hukum tertinggi. Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur makar, kami meminta penyidik tidak ragu menerapkan pasal tersebut, siapa pun pelakunya, termasuk jenderal sekalipun,” ucapnya dengan tegasnya.
Wayan juga mendesak agar ketiga tersangka segera ditahan secara resmi dalam proses pidana. Hal ini dinilai penting karena salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem komputer pada Oktober 2026.
“Penahanan harus dilakukan secepatnya agar para tersangka tidak berupaya menghilangkan atau merusak alat bukti, maupun memengaruhi saksi. Publik menunggu proses hukum yang transparan dan tuntas,” katanya.
Meski demikian, KMHDI tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami berdiri bersama Polri dalam menjaga stabilitas negara. Mari kita kawal bersama agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.




