Barita menegaskan, langkah penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset tidak akan menghentikan ataupun menghalangi proses pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Sehingga apabila dalam proses penertiban itu terdapat dugaan adanya perbuatan-perbuatan pidana, maka Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, Barita belum mengungkapkan secara terperinci nama-nama perusahaan yang diduga berada dalam kendali AK.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik penguasaan kawasan hutan yang bertentangan dengan hukum, baik melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha.
Terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal, termasuk komoditas nikel dan hasil tambang lainnya, Satgas PKH masih melakukan pendalaman serta validasi langsung di lapangan.
Barita memastikan pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada satu jenis komoditas, tetapi mencakup seluruh aktivitas yang terindikasi melanggar ketentuan hukum.
“Ya, itu meliputi seluruh yang ilegal itu. Apakah itu tambang nikel, apakah itu komoditas lain, kita dalami. Tetapi indikasi adanya perbuatan ilegal kita sudah temukan,” tandasnya.
Dengan langkah tersebut, Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk mengembalikan penguasaan kawasan hutan kepada negara serta menindak berbagai dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas korporasi di kawasan hutan.*
(Redaksi)




