Di tempat yang sama Hotman Paris selaku kuasa hukum JNE menangkis hal tersebut dan itu adalah fitnah, ia mengatakan bahwa Sembako Banpres yang di pendam atau timbun sudah lama di gudang, dan itu hak JNE, sudah di ganti dengan yang baru sehingga sembako itu milik JNE, dan Hotman Paris akan mengambil langkah hukum dengan inisial R, tandasnya

Hotman Paris kembali menjelaskan” JNE hanya sebagai transportasi ke seluruh wilayah keluarga penerima manfaat, dan untuk yang di depok dari jumlah beras yang di distribusikan 6199 ton untuk warga 247997 penerima manfaat, dalam kontraknya kalau ada kerusakan JNE harus di ganti dengan yang baru dengan memotong honornya”
Follow my YouTube
Dari perhitungannya sendiri menurut Hotman berdasarkan data yang ada, ” dari 6199 ton yang rusak hanya 3,4 ton atau dari 6199 ton atau presentasinya hanya 0,05 % . atau kurang dari setengah pesen yang rusak ”
Jadi artinya ” karena beras pengganti sudah di kirim dengan operasional JNE maka beras yang rusak ini adalah milik dari JNE , mau di kemanain ini urusan JNE” tegas Hotman
Nk