Pembuktian sumpah palsu harus sesuai dan melalui prosedur yang diatur dalam KUHAP. Ike selaku pembeli yang sudah mengikuti hukum yang berlaku dan memenangkan berbagai putusan gugatan semakin menegaskan bahwa dirinya lah yang tidak bersalah.
Penetapan tersangka dan bahkan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah hal diluar nalar dan aturan yang tidak bisa diterima sama sekali. Penetapan Ike sebagai DPO tidak lain hanya akal-akalan agar praperadilan yang sedang diajukan Ike atas Laporan Polisi kepada PT EPH atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dihentikan PMJ ditolak Majelis Hakim.

Mengingat berdasarkan SEMA No. 1 tahun 2018, DPO atau keluarganya yang mengajukan praperadilan wajib ditolak. Tak gentar melawan ketidakadilan, Ike meminta perlindungan hukum dari Kemenkumham, DPR RI, Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Indonesia Police Watch, hingga Presiden karena Hak Asasi Manusia untuk memiliki tempat tinggal, diperlakukan diskriminatif karena kawin dengan orang asing, dan hak Ike lainnya telah direnggut dari tangannya.
Padahal Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H., demi keadilan dan kepastian hukum merekomendasikan Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Fadil Imran untuk melakukan evaluasi guna menghentikan penyidikan laporan PT EPH yang menuduh Ike melakukan sumpah palsu, tutur Kamarudin
Rekomendasi ini muncul karena adanya Putusan PN Jaksel No. 119/Pdt.Bth/ 2022/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa PT EPH adalah PELAWAN YANG TIDAK BENAR dan menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya.
Selanjutnya, atas kriminalisasi yang dilakukan oleh POLDA METRO JAYA, kembali Kamaruddin Simanjuntak ikut membela dan memperjuangkan hak Ike, “Karena ada yang tidak beres saya ikut terpanggil untuk bela Ike, memang di polda ini banyak mafianya. Bagaimana mungkin Ike ini dijadikan tersangka sumpah palsu dan memalsukan dokumen, apalagi dia seorang Advokat, ungkapnya.
Silakan saja media juga untuk cek kebenarannya. Masa polisi mau ditipu-tipu sama pelapor, adakan itu proses penyelidikan. Masa kalah sama akun-akun gosip di media sosial”
Oleh karena itu, kepolisian sebagai penegak hukum garda terdepan harus mengevaluasi kembali perkara ini karena proses penetapan tersangka ini keliru besar.
Yang salah bukanlah pembeli, melainkan pihak pengembang. Rentetan ketidakadilan yang didapatkan oleh Ike seharusnya membuat frustasi para Aparat Penegak Hukum (APH) karena Ike selaku korban yang tidak bersalah justru terus-terusan dijadikan bulan-bulanan oleh kebengisan para penguasa.
APH harusnya berbondong- bondong untuk melindungi Ike, terkhusus pihak kepolisian untuk mengevaluasi serta menghentikan kasus ini. Bukankah seharusnya kepolisian membela pihak yang benar, bukan membela pihak yang dapat mempermainkan dan menyalahi hukum.(*)