“Misal: ahli hukum ekonomi, diminta jadi ahli hukum perlindungan konsumen oleh penyidik. Itu jelas merugikan Rekan kami Dr. Ike Farida. Karena pastinya keterangan ahli hukum seperti itu tidak tepat” tegas Kamaruddin.
Kamaruddin meminta agar kasus Dr. Ike yang ditetapkan sebagai Tersangka atas tuduhan melakukan sumpah palsu yang dibuat dan diciptakan oleh PT Elite Prima Hutama untuk dilakukan gelar perkara oleh KARO WASSIDIK MABES POLRI.
“Itu laporan yang tidak berkualitas tapi Klien kami dijadikan Tersangka, sangat janggal dan tidak rasional. Kami ingin agar kasus ditangani oleh Mabes saja,” tegas Kamaruddin dalam siaran persnya.
Perbuatan pengembang milik PT Pakuwon Jati Tbk ini tidak masuk akal, jahat, keji, culas, dan tidak profesional.
Kamaruddin juga ingatkan “agar POLRI dicintai, haruslah menunjukkan profesionalisme dan kejujuran serta menjunjung keadilan sosial bagi masyarakat. Sekarang yang terjadi malah
masyarakat kecil ini terus dipermainkan dan dikriminalisasi. Ada apa dengan mereka?” tegas Kamaruddin.
EKSEKUSI UNIT DITUNDA KPN JAKARTA SELATAN SELAMA 2 TAHUN
Dugaan grup Pakuwon Jati Tbk turut campur dalam sistem peradilan ini juga dialami Ike Farida di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan PK No. 53 PK/Pdt/2021 tanggal 13 April 2021 yang telah dimenangkannya sejak 2021 ini seharusnya sudah bisa dieksekusi oleh PN Jakarta Selatan.
Tapi terus-terusan ditunda dengan berbagai alasan. “Kami dipermainkan dan ditundatunda selama dua tahun ini oleh Kepala PN Jakarta Selatan.
Kalau hanya satu atau dua bulan tertunda, kami masih bisa mengerti, tapi kalau sudah dua tahun lebih tidak juga dieksekusi, siapapun akan menduga adanya campur tangan pihak luar,” tegas Putri salah satu tim kuasa hukum.
Terkait dengan putusan Peninjauan Kembali yang dimenangkan Kliennya, hingga sekarang sudah Aanmaning sebanyak 3 kali dan sudah bayar biaya eksekusi sebanyak 2 kali.

Padahal seharusnya satu kali aanmaning dan satu kali bayar biaya. Aanmaning adalah proses dimana KPN Jaksel memanggil para pihak dan mengingatkan agar pengembang segera serahkan unit dan laksanakan AJB sesuai putusan PK dari MARI. “Ketika kami diundang untuk hadir di tanggal 7 Maret, 2023 lalu, setelah menunggu seharian, ternyata pihak pengembang tidak hadir, lalu ketika kami bertanya, tim kuasa hukum malah diusir oleh juru sita dan disuruh tunggu seminggu lagi.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Hentikan Laporan Masyarakat Terhadap PT Elite Prima Hutama ( Pakuwon Grup)
Kemudian ketika kami memergoki ada KPN dan bertanya, malah disuruh tunggu dua minggu.
Kita berpikir sopan saja, masa tamu undangan diusir, hanya karena pihak pengembang tidak hadir, dan Aanmaning ditunda secara lisan oleh KPN dan juru sita dimana keduanya bicara hal yang berbeda. Kami mohon diberikan kepastian hukum karena terus menerus hak kami dilanggar.” jelas Putri.**
Editor NK