Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Berhasil Amankan DPO Internasional Asal Cina 

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Berhasil Amankan DPO Internasional Asal Cina 
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Berhasil Amankan DPO Internasional Asal Cina 
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Berhasil Amankan DPO Internasional Asal Cina 
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Berhasil Amankan DPO Internasional Asal Cina

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat telah memberikan tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Keharusan Bertempat Tinggal di suatu tempat tertentu yaitu di Ruang Detensi Imigrasi Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.

Wahyu juga menjelaskan,” Selain didetensi, LS juga akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian disertai penangkalan sebagaimana tertuang pada Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa pendeportasian dapat dilakukan terhadap orang asing yang patut diduga dengan sengaja melanggar maupun tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. jelasnya.

Sementara Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Wilayah DKI Jakarta Sandy Andaryadi menyampaikan bahwa, “Setiap orang asing yang berada diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dan wajib mentaati semua peraturan dan perundang- undangan yang berlaku, dan kami terus bekerja serta berkomitmen bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh menjadi tempat singgah maupun tempat tinggal yang aman bagi semua pelaku kejahatan, hanya orang yang bermanfaat saja yang berhak untuk tinggal di wilayah NKRI kita tercinta”, ungkapnya.

Lebih lanjut, terhadap pendeportasian LS akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar China melalui Direktorat Jenderal Imigras. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat. Kami menginginkan wilayah Jakarta Pusat menjadi wilayah yang kondusif, mendukung perekonomian nasional, serta tidak menjadi tempat kabur maupun bernaungnya buronan internasional”, tutup Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat. (ZIK/RN)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "